Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dinas kesehatan (Dinkes) Boyolali tengah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boyolali terkait sanksi terhadap dua pegawai Puskesmas Kemusu.
Seperti diketahui, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Kepala Dinkes Boyolali, Puji Astuti menjelaskan PA merupakan tenaga honorer sedangkan KV merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Kedua pegawai tersebut diduga telah mengeruk uang Puskemas Kemusu.
"Kami sedang konsultasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boyolali," terang Puji.
Korupsi yang dilakukan keduanya dilakukan selama 5 tahun antara kurun waktu 2017-2022.
Cara korupsinya mulai dari memalsukan tanda tangan cek untuk mengambil uang.
Mentransfer uang puskesmas ke rekening pribadi hingga melebihkan pembayaran honor.
Akibat, perbuatannya negara dirugikan hingga Rp 1,9 M.
Baca juga: Akal Bulus 2 Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali Tilep Rp 1,9 M, Kembalikan Sebagian Agar Tutup Jejak
Kasus korupsi di Puskesmas Kemusu menjadi bahan untuk evaluasi.
Dinas langsung memberikan peringatan pada setiap puskesmas untuk lebih cermat lagi.
"Sudah kita tindak lanjuti untuk memberikan warning Kepala Puskesmas dan Kepala TU (Tata Usaha) untuk memperhatikan lagi tentang laporan keuangan. Jangan terlalu percaya kepada bendahara atau accounting-nya. Jadi tetap harus dilakukan monitoring dan evaluasi," imbuhnya.
(*)