Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Upaya nasabah agar Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mengembalikan uang yang telah mereka investasikan terus dilakukan.
Terbaru, puluhan nasabah dari berbagai daerah menggeruduk Kota Salatiga pada Rabu (25/6/2025).
Koordinator korban BLN, Aris Carmadi, mengatakan bahwa ada 43 korban dari berbagai daerah yang datang ke Salatiga.
Di kota itu, mereka pertama-tama mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.
“Kami memberikan informasi ke Pengadilan Negeri Salatiga bahwa gugatan yang dilayangkan oleh delapan korban BLN yang diwakili advokat bukan mewakili kami. Kami bukan bagian dari mereka,” ujar Aris, saat dihubungi TribunSolo.com
Menurutnya, delapan orang tersebut menggugat Koperasi BLN dengan tuduhan perbuatan melawan hukum di PN Salatiga.
Gugatan tersebut telah tercatat dalam register perkara dengan nomor 44/Pdt.G/2025/PN SLT.
“Jadi kami menolak disebut sebagai bagian dari class action. Itu hanya gugatan pribadi dari delapan korban tersebut,” tegas Aris.
Baca juga: Anggota DPR RI Didik Haryadi Soroti Kasus Koperasi BLN: Ribuan Korban, Kerugian Triliunan Rupiah
Setelah dari pengadilan, rombongan korban melanjutkan dengan mendatangi rumah pimpinan BLN.
Namun, setibanya di lokasi, rumah tersebut ternyata sudah kosong.
“Rumah itu sudah kosong. Kami hanya bisa sampai di depan gerbang dan pintu besar,” lanjutnya.
Tak berhenti di situ, mereka juga menyambangi kantor BLN serta menemui pengacara dari delapan korban penggugat.
“Kami curiga ada indikasi permainan hukum. Kami tidak percaya dengan gugatan class action itu,” katanya.
Inti dari aksi mereka, tegas Aris, hanya menuntut agar BLN segera mengembalikan dana milik para nasabah.
“Intinya, kami menuntut BLN segera mengembalikan dana para nasabah,” pungkasnya.
(*)