Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sanksi pada ASN Pemkot Solo berinisial S bakal berlaku efektif pada Senin (7/7/2025).
Dia akan bekerja sebagai tukang sapu.
S seperti diketahui, melakukan pelecehan seksual pada ER, seorang pegawai outsourcing.
Dampak perbuatannya ini, S pun kehilangan pendapatan sekitar Rp 3 juta rupiah yang diterima setiap bulan.
“Kalau di kelas 5 kisarannya 3-4 juta. Kelas 1 sekitar 1-2 juta,” jelas Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno, Jumat (4/7/2025).
Meski telah berlaku pada Jumat (4/7/2025), ia memperkirakan terduga pelaku baru secara efektif bekerja mulai Senin (7/7/2025).
“Hari ini laporan. Mungkin Senin efektif,” jelasnya.
Masih Cuti
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan ASN Pemkot Solo masih menjadi sorotan.
Korbannya adalah seorang pegawai outsourcing berinisial ER.
Hingga kini ER belum masuk bekerja.
Dia masih mengambil cuti.
Pemkot Solo memberikan keleluasaan pada ER.
Ia bisa masuk untuk bekerja seperti sedia kala.