Tok! Insentif Pariwisata Telah Terbit, Manfaatkan Sebelum Habis
DJP menerbitkan kebijakan fiskal yang berpihak pada pelaku usaha pariwisata melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025
Namun, agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan, perusahaan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21 untuk periode Oktober–Desember 2025 paling lambat pada 31 Januari 2026. Keterlambatan pelaporan dapat mengakibatkan hilangnya hak atas fasilitas pajak ini.
Kebijakan PPh 21 DTP menjadi angin segar di tengah situasi ekonomi yang menantang. Selain memberi ruang bernapas bagi pelaku usaha, kebijakan ini juga memperkuat daya beli masyarakat, menjaga stabilitas lapangan kerja, dan memperlambat potensi kontraksi ekonomi nasional.
Dengan adanya dukungan fiskal yang tepat sasaran, sektor pariwisata diharapkan kembali menggeliat. Momentum ini menjadi bukti bahwa kebijakan pajak tidak selalu identik dengan pungutan, melainkan juga dapat berfungsi sebagai alat pemulihan ekonomi.
Ayo, para pelaku usaha, segera manfaatkan fasilitas ini sebelum masa berlakunya berakhir. Dukungan fiskal pemerintah tidak hanya membantu sektor wisata bertahan, tetapi juga menjadi pijakan menuju ekonomi Indonesia yang lebih kuat dan berkeadilan.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili institusi.
| BPS Klaten Siapkan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Berlangsung Mei-Juli, Data Usaha Digital Jadi Sorotan |
|
|---|
| 313 Relawan Pajak Jateng II Siap Terjun Layani Masyarakat Selama Satu Tahun Penuh! |
|
|---|
| Perlakuan Warisan dalam Hukum Pajak |
|
|---|
| Seru! BPS Klaten Ajak Warga Melek Statistik lewat Sosialisasi di CFD |
|
|---|
| Impersonate, Sang Pemilik Kewenangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Alfandi-Fatchurohman.jpg)