Opini

Untung Rugi Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tarif PPh Final 0,5 persen memberikan sinyal bahwa pemerintah ingin memudahkan, bukan mempersulit.

Tayang:
Istimewa
Dedi Kusnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak menulis tentang 'Untung Rugi Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen' 

Oleh: Dedi Kusnadi, Penyuluh Pajak

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah kembali memperbarui aturan penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk usaha dengan peredaran bruto tertentu atau yang dikenal dengan istilah tarif pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

 Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang menegaskan bahwa hanya Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi saja yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen, sementara Wajib Pajak Badan lainnya tidak diperkenankan.

Kebijakan ini juga mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan dapat menggunakan tarif ini sepanjang waktu sampai dengan omzetnya melebihi Rp4,8 miliar setahun.

Sementara untuk Koperasi, penggunaannya dibatasi hanya selama 4 tahun saja sejak wajib pajak terdaftar.

Terdapat sedikit perbedaan dengan ketentuan sebelumnya, yakni dahulu batasan omzet Rp4,8 miliar hanya dari peredaran usaha saja, tapi sekarang merupakan gabungan keseluruhan omzet, baik dari usaha, pekerjaan bebas, baik yang sudah dikenakan PPh Final maupun tidak final, termasuk peredaran bruto dari penghasilan luar negeri.

Wajib Pajak Badan lainnya yang tidak diperkenankan menggunakan skema ini, harus menerapkan tarif PPh umum sebesar 22 persen dikalikan laba bersih.

Namun, jika peredaran usahanya kurang dari Rp50 miliar, maka dapat memanfaatkan insentif pengurangan tarif 50 persen sehingga tarif pajaknya hanya 11 persen saja.

Kebijakan tarif PPh Final 0,5 persen diperkenalkan untuk menyederhanakan kewajiban perpajakan pelaku usaha kecil. Dengan tarif yang relatif rendah dan perhitungan yang mudah, UMKM tidak perlu lagi menghitung laba rugi secara rumit untuk menentukan pajak yang harus dibayar.

Namun, seperti kebijakan lainnya, penggunaan tarif ini tidak hanya memiliki kelebihan, tetapi juga menyimpan sejumlah kekurangan. Bagi sebagian pelaku usaha, skema ini sangat menguntungkan. Akan tetapi, bagi usaha tertentu, sistem pajak normal justru bisa lebih efisien.

Keuntungan Tarif PPh Final 0,5 Persen

Beberapa kelebihan jika wajib pajak menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen, antara lain:

Pertama, perhitungan pajak sangat sederhana. Keuntungan terbesar dari tarif ini adalah kemudahan administrasi.

Pelaku usaha cukup mengetahui omzet bulanannya, kemudian mengalikan dengan tarif 0,5 persen. 

Tidak diperlukan pembukuan yang kompleks ataupun perhitungan fiskal rumit, yang sering kali membingungkan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved