Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi Impor Gula

Jokowi di Solo Akui Beri Perintah Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong: Harusnya Dipanggil jadi Saksi

Jokowi baru mengaku memberikan perintah terkait impor gula setelah kliennya menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi, memberikan kritik tajam terhadap pengakuan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diketahui, Jokowi baru mengaku memberikan perintah terkait impor gula setelah kliennya menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula yang terjadi pada periode 2015-2016.

Baca juga: Sering Puji Jokowi di Solo sampai Bilang Hidup Jokowi, Prabowo Dinilai Aslinya Berseberangan

Namun, Jokowi mengaku bahwa kebijakan impor gula tersebut adalah perintah dari presiden, meskipun secara teknis pelaksanaannya berada di tingkat kementerian.

“Semuanya memang kebijakan presiden, tapi teknisnya ada di kementerian,” ujar Jokowi di Solo pada Kamis (31/7/2025).

Pernyataan Jokowi ini menurut Zaid justru memperkuat posisi hukum Tom Lembong yang hanya menjalankan kebijakan negara, bukan bertindak secara pribadi atau melanggar prosedur hukum.

JOKOWI HASTO TOM - Kolase Foto: Kiri - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Tengah - Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Jumat (6/6/2026). Kanan - Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong saat menjalani sidang perkara dugaan korupsi impor gula di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). Nama Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terseret dalam kasus rasuah yang melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
JOKOWI HASTO TOM - Kolase Foto: Kiri - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Tengah - Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Jumat (6/6/2026). Kanan - Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong saat menjalani sidang perkara dugaan korupsi impor gula di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). Nama Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terseret dalam kasus rasuah yang melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (Tribunnews.com/Irwan Rismawan, TribunSolo.com/Anang Ma'ruf, Tribunnews.com/Rahmat F Nugraha)

“Keterangan Presiden Jokowi menunjukkan bahwa Pak Tom hanya menjalankan tugas negara, bukan melakukan penyimpangan. Ini membuktikan kasus ini berjalan tidak dengan baik dan cenderung diskriminatif,” kata Zaid saat diskusi politik Overview Tribunnews, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Jokowi di Solo Sebut Ada Orang Besar di Balik Kasus Ijazah, Rismon Sianipar Merasa Direndahkan

Zaid juga menyoroti ketidakadilan dalam proses hukum yang dijalani Tom Lembong, termasuk minimnya upaya aparat penegak hukum untuk memanggil Jokowi sebagai saksi sejak awal penyidikan hingga persidangan.

“Kenapa Presiden tidak dimintai keterangan dari awal? Baru setelah abolisi keluar Presiden berkomentar,” tegas Zaid.

Sebelumnya, ahli hukum administrasi negara, Wiryawan Chandra, mengusulkan agar Jokowi hadir di persidangan guna menjelaskan perannya dalam kebijakan impor gula.

Tom Lembong sendiri menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada mekanisme yang berlaku.

Usai bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025), Tom Lembong juga melaporkan tiga hakim yang menangani kasusnya ke Mahkamah Agung (MA) dengan tuduhan pelanggaran kode etik dan profesionalisme.

Baca juga: BREAKING NEWS : Penggugat Jokowi Hadirkan Mobil Esemka Second di PN Solo, Ini Maksud dan Tujuannya!

Surat pengaduan diterima MA pada Senin (4/8/2025).

Ketiga hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan (Hakim Ad Hoc Tipikor).

Perjalanan Kasus Tom Lembong hingga Dapat Abolisi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved