DPRD Sukoharjo
DPRD Sukoharjo Gelar Rapat Paripurna juga Bentuk Pansus: Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
Mekanisme peninjauan tarif pajak dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dengan data BPS
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Rifatun Nadhiroh
“Dasar penentuan besaran PBB adalah Zona Nilai Tanah, dimana dalam satu blok wilayah dapat terdiri dari beberapa zona dengan nilai berbeda,” kata Bupati.
Selain jawaban atas pandangan umum fraksi, rapat paripurna ini juga menetapkan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas lebih teknis mengenai Raperda perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo, Bupati Etik dan Wabup Eko Jawab Pandangan Fraksi Soal APBD 2026
“Hal-hal yang bersifat teknis terhadap materi Raperda akan dijelaskan lebih detail dalam rapat-rapat Pansus bersama DPRD,” pungkas Bupati.
pembahasan Raperda pajak dan retribusi daerah akan memasuki tahap berikutnya, yakni pembahasan detail bersama Pansus DPRD Sukoharjo.
Rapat pensus dipimpin oleh ketua Dahoni Marlianto dan Wakil ketua Jaka Wuryanta membahas rancangan peraturan daerah Kabupaten Sukoharjo tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi Daerah.
(*)
| DPRD dan Forkopimda Sukoharjo Sidak Industri Ciu di Mojolaban, Temukan Ratusan Botol Siap Edar |
|
|---|
| DPRD Sukoharjo Sampaikan 24 Rekomendasi Strategis Atas LKPJ 2025, Soroti PAD juga Pengelolaan Sampah |
|
|---|
| Dukung Penerapan Efisiensi Energi, DPRD Sukoharjo Matikan Lampu Lorong Ruangan pada Siang dan Malam |
|
|---|
| Anggota DPRD Sukoharjo Fiqri Bagaskoro Ajak Masyarakat Rutin Gotong Royong Bersihkan Sungai Samin |
|
|---|
| Aksi Nyata Legislator Muda DPRD Sukoharjo, Fiqri Bagaskoro Turun Langsung Bersihkan Sungai Samin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/DPRD-Sukoharjo-Gelar-Rapat-Paripurna.jpg)