DPRD Sukoharjo

DPRD Sukoharjo Gelar Rapat Paripurna juga Bentuk Pansus: Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Mekanisme peninjauan tarif pajak dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dengan data BPS

|
TRIBUNSOLO.COM/Anang Ma'ruf
DPRD Sukoharjo Gelar Rapat Paripurna dan Bentuk Pansus, Senin (29/9/2025). 

“Dasar penentuan besaran PBB adalah Zona Nilai Tanah, dimana dalam satu blok wilayah dapat terdiri dari beberapa zona dengan nilai berbeda,” kata Bupati.

Selain jawaban atas pandangan umum fraksi, rapat paripurna ini juga menetapkan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas lebih teknis mengenai Raperda perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo, Bupati Etik dan Wabup Eko Jawab Pandangan Fraksi Soal APBD 2026

“Hal-hal yang bersifat teknis terhadap materi Raperda akan dijelaskan lebih detail dalam rapat-rapat Pansus bersama DPRD,” pungkas Bupati.

pembahasan Raperda pajak dan retribusi daerah akan memasuki tahap berikutnya, yakni pembahasan detail bersama Pansus DPRD Sukoharjo.

Rapat pensus dipimpin oleh ketua Dahoni Marlianto dan Wakil ketua Jaka Wuryanta membahas rancangan peraturan daerah Kabupaten Sukoharjo tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi Daerah.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved