Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Terungkap, Bambang Tri Pilih Tidur di Rumah Tetangga Setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen

Bambang Tri disebut tak tidur di rumahnya, dia malah memilih untuk tidur di rumah tetangganya.

TribunSolo.com/ Septiana Ayu
BAMBANG BEBAS - Panggilan video tim kuasa hukum dengan Bambang Tri Mulyono setelah dinyatakan bebas bersyarat, Selasa (26/8/2025). Sedianya, Bambang Tri Mulyono akan dijemput oleh tim kuasa hukum pada Selasa (26/8/2025) pukul 09.00 WIB. Namun, ternyata kuasa hukum baru mengetahui jika Bambang Tri Mulyono telah dipulangkan pada pukul 05.30 WIB. 

Rumahnya tampak sepi. 

Kondisi rumah sepi ini terlihat dari pantauan Tribunjateng.com. 

Bambang sejak pagi pukul 07.00 WIB tak terlihat beraktivitas. 

Warga sekitar juga mengaku tak mengetahui keberadaan Bambang Tri. 

Bebas Bersyarat

Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE ijazah palsu Jokowi, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen, Selasa (26/8/2025) pagi.

Bambang Tri bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 12 Juni 2025 lalu.

Pembebasan bersyarat itu diberikan, setelah Bambang Tri dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana mengatakan pembebasan bersyarat tersebut merupakan salah satu hak warga binaan, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022.

Menurutnya, pembebasan bersyarat tersebut diberikan kepada Bambang Tri Mulyono melalui proses penilaian yang ketat.

"Termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif," ujar Maolana, kepada TribunSolo.com, Selasa (26/8/2025).

"Kami berharap dengan adanya pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali ditengah masyarakat, dan menjalani kehidupan yang lebih baik," tambah Maolana.

Maolana menambahkan sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.

Baca juga: Cerita Kagetnya Pengacara Bambang Tri, Mau Jemput ke Lapas Sragen, Ternyata Sudah di Rumah Blora

Setelah bebas, Maolana menyebut Bambang Tri Mulono tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Pardiman membenarkan bahwa Bambang Tri Mulyono bebas bersyarat hari ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved