Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Nenek Endang di Klaten

Vidio Klaim Pegang Bukti Kafe Nenek Endang di Klaten Gelar Nobar, Ada Banyak Laga Pada 11 Mei 2024

Kafe milik Endang Wahyu Hidayati (78) itu disebut menggelar acara nonton bareng pertandingan Liga Inggris tanpa izin resmi.

Tribun Solo / Zharfan Muhana
DALAM KAFE. Potret suasana di dalam Kafe Alero yang berada di Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Rabu (27/8/2025). TV LCD yang berada di kafe ini yang diduga digunakan untuk menayangkan tayangan liga Inggris. 

Pemilik Kafe Alero, Endang Wahyu Hidayati (78) tetap kekeuh membantah pihaknya membuat kegiatan nonton bareng Liga Inggris pada 11 Mei 2024 lalu.

Ia menegaskan bila kegiatan tersebut merupakan acara kumpul keluarga. 

"Lah, waktu itu kan wong namanya hiburan kan remote (televisi) ada di situ. Orang saya juga enggak tahu main musik, mbuh hibur-hiburan. Yang saya itu menggelar halal bihalal itu kan ya saudara ada banyak yang dari Jakarta, Magelang juga," ujar Endang. 

Malam tersebut, keluarga Endang diajak makan di cafe. Ia ikut mengurusi makanan di bagian belakang. 

"(Jumlah keluarga) sampai 20 (orang) yang ada di sini," jelas Endang. 

Diketahui lokasi cafe ini, berada di jalan Dr. Cipto Mangun Kusumo, Karangnom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.

Kafe ini bersebrangan dengan kantor kepolisian Polres Klaten

Cafe Alero, dikatakan Endang merupakan usaha milik pribadi. 

Cafe ini sekarang memiliki 2 karyawan. Dimana masih merupakan keluarga.

Seperti diketahui Kafe Alero yang berada di Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, terkena somasi dari pihak pemilik hak siar karena diduga melakukan penyiaran tayangan sepak bola liga Inggris untuk kegiatan komersil atau nonton bareng pada 11 Mei 2024.

Somasi sendiri diterima pihak kafe pada Juni 2024.

Endang menceritakan pada saat mendapatkan somasi tersebut lalu meminta salah satu keluarga, untuk mencari lisensi untuk penayangan nobar. 

"Lokasi kafe Saya bersebrangan dengan polres, kalau mau berbuat yang enggak-enggak itu ya jelas enggak berani," ucap wanita 78 tahun ini. 

"Memang tujuan saya untuk ya nguri-nguri ibaratnya istilah orang Jawa, untuk membesarkan kafe ini. Saya nguri-nguri dari sedikit demi sedikit, saya enggak mau yang ada yang hal-hal yang saya melanggar etika-etika orang berdagang," tambah Endang.

Pihak Kafe tersebut kemudian menerima panggilan Polda Jateng pertama pada November 2024. Dan dilakukan mediasi pada Agustus 2025.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved