Kasus Nenek Endang di Klaten
Vidio Klaim Pegang Bukti Kafe Nenek Endang di Klaten Gelar Nobar, Ada Banyak Laga Pada 11 Mei 2024
Kafe milik Endang Wahyu Hidayati (78) itu disebut menggelar acara nonton bareng pertandingan Liga Inggris tanpa izin resmi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Pada saat proses mediasi oleh kepolisian, pihak yang hadir mewakili Cafe Alero adalah Endang sendiri, bukan Dewanta Ary Wardhana.
Pihaknya menegaskan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan yang ada.
"Kami juga ingin menegaskan bahwa penindakan atas pelanggaran hak siar selalu dilakukan secara selektif dan terukur. Acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non-komersial tidak pernah dikenakan sanksi. Fokus penindakan adalah pada pelaku usaha yang menggunakan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi," ujarnya.
Pihak Vidio pun berharap agar hak jawab bisa memberikan informasi berimbang soal berita yang sudah beredar.
"Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar pemberitaan terkait perkara ini dapat mencerminkan informasi yang lebih utuh dan berimbang," tutup Ebenezer.
(*)
Nenek Endang Tak Tahu Ada Mediasi Kekeluargaan Sebelum Dilaporkan Polisi: Cuma Tahu di Polda Jateng |
![]() |
---|
Nenek Endang Tetap Kekeuh Bantah Gelar Nobar di Kafe Alero Klaten pada 11 Mei 2024: Halal Bihalal |
![]() |
---|
Penampakan Kafe Milik Nenek Endang di Klaten yang Digugat Terkait Nobar : Ternyata Seberang Polres |
![]() |
---|
Pengakuan Nenek Endang soal Gugatan Nobar Liga Inggris : Akui Salah, Tapi Tak Kuat Bayar Rp115 Juta |
![]() |
---|
Viral Nenek Endang di Klaten Disomasi Putar Liga Inggris di Kafe : Ternyata Bukan Halal Bihalal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.