Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Nenek Endang di Klaten

Vidio Klaim Pegang Bukti Kafe Nenek Endang di Klaten Gelar Nobar, Ada Banyak Laga Pada 11 Mei 2024

Kafe milik Endang Wahyu Hidayati (78) itu disebut menggelar acara nonton bareng pertandingan Liga Inggris tanpa izin resmi.

Tribun Solo / Zharfan Muhana
DALAM KAFE. Potret suasana di dalam Kafe Alero yang berada di Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Rabu (27/8/2025). TV LCD yang berada di kafe ini yang diduga digunakan untuk menayangkan tayangan liga Inggris. 

Sebelum mediasi, Endang berusaha mencari mengurus untuk menayangkan nobar. Ia mengutus keluarga, untuk mengetahui nilai yang harus dibayar untuk mengadakan nonton bareng secara resmi.

"Saya dikenakan denda Rp 115.500.000, langsung saya tolak," kata Endang. 

"Masa Rp115.500.000 itu asalnya angka dari mana? Pasal apa? Pasal-pasalnya mana?," tambahnya. 

Baca juga: Hak Jawab Vidio.com soal Berita Nenek di Klaten Disomasi Rp115 Juta Usai Setel Liga Inggris di Kafe

Akui Salah Tapi Keberatan dengan Denda Rp 115 Juta

Endang mengaku salah terkait pelanggaran hak siar pertandingan sepak bola Liga Inggris hingga mendapatkan somasi yang dilayangkan vidio.com senilai Rp 115 juta.

"Kalau saya dianggap salah, ya mohon maaf. Misalnya itu sampai kena denda, ya saya ganti kasih ganti rugi. Tapi ya yang lumrah saja, paling tidak kan sesekali datang itu dendanya," jelas Endang saat ditemui di Kafe Alero, Rabu (27/8/2025). 

Namun Endang merasa keberatan karena nominal denda Rp 115 juta jelas tidak masuk akal baginya.

"Itu saya sampai njerit, astagfirullahaladzim. Lah itu kan enggak masuk akal (nominal denda)," ungkap Endang.

SUASANA DEPAN KAFE. Potret Kafe Alero yang berada di Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Rabu (27/8/2025). Kafe ini menjadi viral karena disomasi terkait hak siar tayangan Liga Inggris senilai Rp 115 juta.
SUASANA DEPAN KAFE. Potret Kafe Alero yang berada di Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Rabu (27/8/2025). Kafe ini menjadi viral karena disomasi terkait hak siar tayangan Liga Inggris senilai Rp 115 juta. (Tribun Solo / Zharfan Muhana)

Baca juga: Hak Jawab Vidio.com soal Berita Nenek di Klaten Disomasi Rp115 Juta Usai Setel Liga Inggris di Kafe

Hak Jawab Vidio

Menanggapi pemberitaan di media, Ebenezer Ginting dari Ginting Associates Law Office, selaku kuasa hukum Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG) memberikan klarifikasi dan hak jawab. 

Ia menyebut bahwa dari hasil penelusuran dan bukti yang ditemukan, ada indikasi bahwa kafe atau warung Mbah Endang telah menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersial publik. 

Selain itu, Vidio juga membantah Endang diproses karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya. 

Lalu, sebelum melangkah ke ranah pidana, telah ditempuh upaya hukum secara berjenjang, dimulai dengan somasi yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan secara kekeluargaan dengan pihak Cafe Alero

Ginting menambahkan, pihak cafe yang diwakili oleh Dewanta Ary Wardhana, telah menghadiri proses penyelesaian secara kekeluargaan tersebut. 

Karena proses secara kekeluargaan ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka dilanjutkan dengan laporan pengaduan resmi kepada pihak kepolisian. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved