Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Fakta Menarik Tentang Klaten

Asal-usul Kawasan Ngupit : Konon Merupakan Desa Tertua di Indonesia, Cikal Bakal Kabupaten Klaten

Namun, siapa sangka di Klaten ada sebuah desa tua bernama Upit atau yang kini dikenal sebagai kawasan Ngupit.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
https://kahuman.ngawen.klaten.go.id/
DESA BERSEJARAH KALTEN - Prasasti Upit di Kahuman, Klaten, Jawa Tengah. Inilah asal-usul nama kawasan Ngupit yang ternyata merupakan desa tertua di Indonesia. 

Bahkan pasar di area tersebut pun dikenal masyarakat dengan nama Pasar Ngupit.

Jika dari Solo ke kawasan Ngupit, butuh waktu 57 menit untuk menempuh jarak 37 kilometer menggunakan kendaraan bermotor.

Baca juga: Asal-usul Masjid Majasem di Jogonalan Klaten, Konon Dulu jadi Tempat Pertemuan Wali Songo

Keunikan Desa Ngupit Dulu

Menariknya, prasasti tersebut mencatat bahwa Upit ditetapkan sebagai tanah perdikan, atau wilayah yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak kepada kerajaan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apa jasa besar yang dimiliki Upit hingga diberi kehormatan seperti itu?

Penetapan sebuah wilayah sebagai sima atau perdikan biasanya berkaitan dengan kontribusi penting pada kerajaan, baik dalam bentuk dukungan logistik, militer, maupun peran spiritual.

Namun, belum ada catatan pasti mengenai jasa apa yang membuat Desa Upit mendapatkan status istimewa tersebut.

Selain catatan administratif dan kebijakan kerajaan, prasasti lain seperti Prasasti Kwak dan Mulak juga menyebut nama Upit.

Dari prasasti-prasasti ini diketahui bahwa di wilayah Upit pernah berdiri bangunan suci Hindu yang disebut persada, yang diperkirakan berbentuk candi.

Hal ini mengindikasikan bahwa Upit bukan hanya sebuah desa kecil, tetapi kawasan yang cukup penting secara spiritual dan sosial.

Adanya candi atau bangunan suci menunjukkan bahwa populasi di daerah tersebut cukup besar dan religius, sehingga memerlukan tempat pemujaan tetap.

Fakta Singkat tentang Prasasti Upit:

  • Ditemukan: Tahun 1970 dan 1989 di Desa Kahuman & Ngawen, Klaten.
  • Ditulis oleh: Rakai Halaran dari Kerajaan Medang.
  • Tahun: 788 Saka atau 11 November 866 M.
  • Tulisan: Aksara Kawi (Jawa Kuno).
  • Isi: Penetapan tanah Upit sebagai sima (bebas pajak).
  • Kini Disimpan di: Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved