Tanah Eks Bos Sritex Disita
Cerita Lurah Combongan Sempat Bingung Cari Tanah Eks Bos Sritex Sukoharjo, Ternyata Ada 4 Petak!
Karena kesulitan menemukan lokasi tersebut, pihak kelurahan mengajak warga yang mengetahui posisi sawah tersebut untuk memastikan letaknya.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Empat petak tanah di wilayah Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo, resmi dipasangi plakat penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan aset milik mantan bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, yang terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kelurahan Combongan, menjadi salah satu dari sekian ratus lokasi aset tanah milik Iwan Setiawan Lukminto yang disita Kejagung.

Lurah Combongan Hadi membenarkan adanya penyitaan tersebut.
Ia mengaku sejak awal mengetahui tanah tersebut memang tercatat atas nama Iwan Setiawan Lukminto.
“Karena saya belum lama menjabat lurah di sini, baru dua tahun, saya tahunya memang itu sawah atas nama Pak Iwan. Tetapi memang dulu itu belinya dari warga sini juga, kalau tahun pembeliannya pastinya saya tidak tahu,” ujar Hadi, kepada TribunSolo, Selasa (16/9/2025).
Menurut Hadi, proses identifikasi lokasi tanah sempat menyulitkan karena letak bidang yang tidak mudah ditemukan.
Baca juga: Pasal 39 KUHP Jadi Kunci, Penyitaan Aset Eks Bos Sritex di Sukoharjo Tak Bisa Digugat Balik
Pihak kelurahan pun mengajak warga yang mengetahui posisi sawah tersebut untuk memastikan letaknya.
“Awalnya kami juga bingung mencari petaknya. Tapi setelah dicek, ada empat petak tanah yang posisinya berdekatan, tidak terlalu jauh, letaknya di sebelah selatan Sritex,” jelas Hadi.
Hadi menambahkan, tiga dari empat bidang tanah tersebut masih aktif digunakan untuk lahan produktif pertanian.
Namun, lahan itu tidak dikelola langsung oleh keluarga Lukminto maupun Sritex.
Baca juga: 2 Tanah Eks Bos Sritex di Sukoharjo Disita Kejagung, Ribuan Eks Buruh Cemas Pesangon Kian Samar
“Yang tiga itu masih dipakai untuk menanam padi, dikerjakan oleh warga sekitar. Jadi bukan keluarga Pak Lukminto yang ngurus. Mungkin ada izin atau sistem sewa, saya tidak tahu pasti, yang jelas masih ada warga yang menggarap,” kata Hadi.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menyita aset milik Iwan Setiawan Lukminto, mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang terseret kasus korupsi.
Sebanyak 57 bidang tanah milik Iwan di wilayah Kabupaten Sukoharjo resmi disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Senin (15/9/2025).
Lurah Combongan
Eksklusif
Multiangle
Meaningful
PT Sritex
Sukoharjo
Iwan Kurniawan Lukminto
Iwan Setiawan Lukminto
Penyitaan
Pasal 39 KUHP Jadi Kunci, Penyitaan Aset Eks Bos Sritex di Sukoharjo Tak Bisa Digugat Balik |
![]() |
---|
152 Aset Keluarga Eks Bos Sritex Sukoharjo Disita, Ternyata Belum Tentu Jadi Milik Negara, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Potret Pemasangan Plakat Penyitaan Aset Eks Bos Sritex di Sukoharjo, Dikawal Kejari & Perangkat Desa |
![]() |
---|
Nasib Pesangon Eks Buruh Sritex Sukoharjo Menggantung, Kurator Didesak Segera Jual Pabrik |
![]() |
---|
2 Tanah Eks Bos Sritex di Sukoharjo Disita Kejagung, Ribuan Eks Buruh Cemas Pesangon Kian Samar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.