Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanah Eks Bos Sritex Disita

Nasib Pesangon Eks Buruh Sritex Sukoharjo Menggantung, Kurator Didesak Segera Jual Pabrik

Mantan ketua serikat pekerja Sritex, Widada, menuturkan sampai hari ini tidak ada kepastian kapan hak-hak karyawan akan dibayarkan.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
PESANGON TAK JELAS - Mantan ketua serikat pekerja Sritex, Widada (kanan), saat ditemui beberapa waktu lalu. Widada menuturkan sampai hari ini tidak ada kepastian kapan hak-hak eks karyawan Sritex di Sukoharjo akan dibayarkan. 

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menyita aset milik Iwan Setiawan Lukminto, mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang terseret kasus korupsi.

Sebanyak 57 bidang tanah milik Iwan di wilayah Kabupaten Sukoharjo resmi disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Senin (15/9/2025).

Penyitaan ditandai dengan pemasangan plakat oleh tim kejaksaan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.

Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah kelurahan, antara lain Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.

Salah satu bidang tanah yang dipasangi plakat berada di Kelurahan Combongan, berlokasi tak jauh dari kompleks pabrik Sritex. 

Luas tanah tersebut masing-masing tercatat 3.965 meter persegi dan 154 meter persegi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved