Kasus Narkoba di Karanganyar

Karyawan Swasta di Karanganyar Nyambi Kurir Sabu, Sekali Antar Dibayar Rp 50 Ribu, Berakhir Dibekuk

Barang tersebut diambil melalui sistem alamat di wilayah Jagalan, Jebres, Kota Surakarta, lalu dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Istimewa
DIBEKUK - Seorang karyawan swasta berinisial PS ditangkap lantaran menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 33,94 gram dan terbukti mengedarkan barang haram tersebut, belum lama ini. Selama beraksi, ia mendapatkan honor sebesar Rp 50 ribu dalam sekali pengiriman.  

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Karanganyar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

PS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved