Kasus Narkoba di Karanganyar
Karyawan Swasta di Karanganyar Nyambi Kurir Sabu, Sekali Antar Dibayar Rp 50 Ribu, Berakhir Dibekuk
Barang tersebut diambil melalui sistem alamat di wilayah Jagalan, Jebres, Kota Surakarta, lalu dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Istimewa
DIBEKUK - Seorang karyawan swasta berinisial PS ditangkap lantaran menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 33,94 gram dan terbukti mengedarkan barang haram tersebut, belum lama ini. Selama beraksi, ia mendapatkan honor sebesar Rp 50 ribu dalam sekali pengiriman.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Karanganyar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
PS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(*)
Berita Terkait: #Kasus Narkoba di Karanganyar
| Nekat Jajan Narkoba dari DPO di Lingkar Selatan Lalung Karanganyar, Pria Wonogiri Berakhir di Sel |
|
|---|
| Peredaran Tembakau Gorila, Dua Pemuda Tasikmadu Karanganyar Dibekuk, Dapat Barang dari Instagram |
|
|---|
| 2 Pemuda Karanganyar Diamankan Polisi karena Edarkan Tembakau Gorila, Dapat Melalui Akun Instagram |
|
|---|
| Pengedar Narkoba Ganja dan Tembakau Sintetis di Karanganyar Dibekuk, Ngaku Beli Lewat Media Sosial |
|
|---|
| 6 Kasus Narkoba di Karanganyar Terungkap, 8 Orang Diamankan, 2 Orang Berperan Jadi Bandar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.