THL Karanganyar Terancam Diberhentikan
Curhatan Pegawai THL Karanganyar : Rugi Jadi THL! Kerja Pagi hingga Sore, Tak Bisa Cari Sampingan
Dengan jam kerja penuh seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka tak punya waktu untuk mencari pekerjaan tambahan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) adalah pekerja yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah untuk membantu pelaksanaan tugas tertentu tanpa memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Status mereka bersifat non permanen dan umumnya diatur melalui perjanjian kerja jangka pendek yang diperbarui setiap tahun.
THL biasanya menerima upah berdasarkan jumlah hari kerja atau gaji tetap bulanan yang nilainya sering kali di bawah standar ASN.
Baca juga: Ironi Pegawai THL di Lingkungan Pemkab Karanganyar : Gaji di Bawah UMR, Beban Kerja Setara ASN
Tugas THL beragam, mulai dari pekerjaan administrasi, kebersihan, hingga pelayanan teknis di berbagai satuan kerja perangkat daerah.
Meski berperan penting dalam mendukung jalannya pemerintahan, posisi THL tidak memiliki jaminan karier, tunjangan, maupun kepastian kerja.
Karena itu, rencana pemerintah untuk menghentikan pegawai non-ASN pada 2025 menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan mereka.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.