THL Karanganyar Terancam Diberhentikan

Curhatan Pegawai THL Karanganyar : Rugi Jadi THL! Kerja Pagi hingga Sore, Tak Bisa Cari Sampingan

Dengan jam kerja penuh seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka tak punya waktu untuk mencari pekerjaan tambahan.

|
TribunSolo.com/Andreas Chris
THL RASA ASN - Ilustrasi ASN. Menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar ternyata tak semanis yang dibayangkan. Dengan jam kerja penuh seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka tak punya waktu untuk mencari pekerjaan tambahan, sementara gaji yang diterima jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). 

Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) adalah pekerja yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah untuk membantu pelaksanaan tugas tertentu tanpa memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Status mereka bersifat non permanen dan umumnya diatur melalui perjanjian kerja jangka pendek yang diperbarui setiap tahun.

THL biasanya menerima upah berdasarkan jumlah hari kerja atau gaji tetap bulanan yang nilainya sering kali di bawah standar ASN.

Baca juga: Ironi Pegawai THL di Lingkungan Pemkab Karanganyar : Gaji di Bawah UMR, Beban Kerja Setara ASN

Tugas THL beragam, mulai dari pekerjaan administrasi, kebersihan, hingga pelayanan teknis di berbagai satuan kerja perangkat daerah.

Meski berperan penting dalam mendukung jalannya pemerintahan, posisi THL tidak memiliki jaminan karier, tunjangan, maupun kepastian kerja.

Karena itu, rencana pemerintah untuk menghentikan pegawai non-ASN pada 2025 menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan mereka.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved