TOPIK
		THL Karanganyar Terancam Diberhentikan
	
	
		
				
	        
					        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Kepala BKPSDM Nur Aini Farida menyebut urusan gaji sepenuhnya menjadi tanggung jawab internal masing-masing OPD.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Plh Sekda Karanganyar, Zulfikar Hadidh, mengatakan pihaknya kini belum ingin berkomentar banyak di ruang publik.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Mereka menilai keputusan tersebut terlalu memberatkan karena pekerjaan sebagai THL menjadi satu-satunya sumber penghidupan.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Dengan jam kerja penuh seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka tak punya waktu untuk mencari pekerjaan tambahan.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Salah satu pegawai THL di lingkup Pemkab Karanganyar hanya menerima upah Rp1,2 juta per bulan, jauh di bawah UMR Karanganyar tahun 2025.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Berdasarkan SE Nomor 800.1.10.6/3.648.23, tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria PPPK paruh waktu hanya dapat dipekerjakan hingga akhir 2025