THL Karanganyar Terancam Diberhentikan

Gaji THL Masih di Bawah UMR, BKPSDM Karanganyar Angkat Tangan : Gaji Diurus OPD Masing-masing!

Kepala BKPSDM Nur Aini Farida menyebut urusan gaji sepenuhnya menjadi tanggung jawab internal masing-masing OPD.

Tribunnews
GAJI DIBAWAH UMR - Ilustrasi uang gaji tenaga harian lepas. Salah satu pegawai THL di lingkup Pemkab Karanganyar hanya menerima upah Rp1,2 juta per bulan, jauh di bawah UMR Kabupaten Karanganyar tahun 2025 yang sebesar Rp2.437.110. 

Ringkasan Berita:
  • BKPSDM Karanganyar menanggapi isu gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di bawah UMR dengan menegaskan bahwa penganggaran gaji bukan kewenangan mereka.
  • Kepala BKPSDM Nur Aini Farida menyebut urusan gaji sepenuhnya menjadi tanggung jawab internal masing-masing OPD.
  • Isu ini muncul setelah seorang THL mengaku hanya menerima Rp1,2 juta per bulan, jauh di bawah UMR Karanganyar 2025 sebesar Rp2.437.110.

Laporan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Isu adanya Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) 2025 menuai tanggapan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Karanganyar, Nur Aini Farida, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam urusan penganggaran gaji pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami tidak mengetahui terkait penganggaran gaji di masing-masing OPD,” kata Nur Aini kepada TribunSolo.com, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, BKPSDM hanya berperan dalam urusan kepegawaian dan pengembangan SDM.

Sementara soal penggajian sepenuhnya menjadi ranah internal masing-masing OPD.

“Penganggaran gaji diurus oleh internal OPD masing-masing,” ujarnya singkat.

Gaji di Bawah UMR

Sebelumnya, salah satu pegawai THL Pemkab Karanganyar mengaku hanya menerima upah sekitar Rp1,2 juta per bulan, jauh di bawah UMR Kabupaten Karanganyar tahun 2025 yang mencapai Rp2.437.110.

Kondisi ini mencuat di tengah keresahan para pegawai non-ASN yang terancam diberhentikan pada akhir 2025 sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Curhatan mereka soal menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar ternyata tak semanis yang dibayangkan.

Dengan jam kerja penuh seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka tak punya waktu untuk mencari pekerjaan tambahan, sementara gaji yang diterima jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

“Tidak bisa, soalnya jam pulang sampai jam 4 sore, sama seperti jam kerja ASN. Jadi kalau untuk cari sampingan tidak mungkin, apalagi saya juga sudah berkeluarga, waktunya sudah terbagi juga," keluh salah satu pegawai THL yang enggan disebutkan namanya, kepada TribunSolo, Jumat (31/10/2025).

"Kalau bicara soal jam kerja memang rugi sih jadi THL, karena nggak bisa cari sampingan lain,” tambahnya.

Pegawai yang sudah bekerja sejak 1 Agustus 2023 itu mengaku hanya menerima gaji Rp1,2 juta per bulan. 

Baca juga: Pemberhentian Pegawai non-ASN Diberlakukan Akhir Desember 2025, Pegawai THL Karanganyar Menjerit

Jumlah tersebut jauh di bawah UMR Kabupaten Karanganyar tahun 2025 yang mencapai Rp2.437.110.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved