THL Karanganyar Terancam Diberhentikan

Gaji THL Masih di Bawah UMR, BKPSDM Karanganyar Angkat Tangan : Gaji Diurus OPD Masing-masing!

Kepala BKPSDM Nur Aini Farida menyebut urusan gaji sepenuhnya menjadi tanggung jawab internal masing-masing OPD.

Tribunnews
GAJI DIBAWAH UMR - Ilustrasi uang gaji tenaga harian lepas. Salah satu pegawai THL di lingkup Pemkab Karanganyar hanya menerima upah Rp1,2 juta per bulan, jauh di bawah UMR Kabupaten Karanganyar tahun 2025 yang sebesar Rp2.437.110. 

“Saya bekerja di lingkungan Pemkab Karanganyar dengan status masih THL dan mendapatkan upah Rp1,2 juta per bulan, dan masuk per 1 Agustus 2023,” ujarnya.

Ia bertugas sebagai staf SDM dan keuangan di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Karanganyar.

Namun, meski berstatus non-ASN, beban kerjanya tak kalah berat.

“Saya di sini menggantikan ASN yang sudah purna di sini, dan jobdesk saya merangkap banyak,” katanya.

Baca juga: Polemik Pemberhentian Pegawai THL di Karanganyar, Pemkab Sebut Masih Fokus Cari Penyelesaian Masalah

Ironinya, dengan jam kerja dan beban yang hampir sama dengan ASN, para THL justru menerima penghasilan yang jauh dari kata layak.

“Kalau bicara soal cukup tidaknya, yang pasti kurang, Pak. Itu juga sangat di bawah dari UMR, apalagi kalau sudah berkeluarga. Namun berapa pun jumlahnya tetap disyukuri,” ujarnya.

Kondisi itu diperparah dengan kebijakan pemerintah yang akan memberhentikan seluruh pegawai non-ASN pada akhir 2025.

Kebijakan tersebut membuat ribuan THL di Karanganyar kini hidup dalam kecemasan, khawatir kehilangan satu-satunya sumber penghasilan.

Apa itu THL?

Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) adalah pekerja yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah untuk membantu pelaksanaan tugas tertentu tanpa memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Status mereka bersifat non permanen dan umumnya diatur melalui perjanjian kerja jangka pendek yang diperbarui setiap tahun.

THL biasanya menerima upah berdasarkan jumlah hari kerja atau gaji tetap bulanan yang nilainya sering kali di bawah standar ASN.

Baca juga: Ironi Pegawai THL di Lingkungan Pemkab Karanganyar : Gaji di Bawah UMR, Beban Kerja Setara ASN

Tugas THL beragam, mulai dari pekerjaan administrasi, kebersihan, hingga pelayanan teknis di berbagai satuan kerja perangkat daerah.

Meski berperan penting dalam mendukung jalannya pemerintahan, posisi THL tidak memiliki jaminan karier, tunjangan, maupun kepastian kerja.

Karena itu, rencana pemerintah untuk menghentikan pegawai non-ASN pada 2025 menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan mereka.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved