Sritex Tutup Permanen

Dikejar Soal Hak eks Buruh Sritex Sukoharjo, Kurator : Tanggung Jawab Kami Bukan Karyawan Saja

Dinamika komunikasi antara tim kurator dan kuasa hukum eks karyawan Sritex, yang sempat disebut berjalan lambat dan berbelit-belit.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
PERSOALAN PESANGON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dengan tim kurator kepailitan PT Sritex, yang digelar di Sukoharjo, Selasa (4/11/2025). Sudah sembilan bulan berlalu sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Namun, hingga kini para eks karyawan belum menerima pesangon dan hak-hak lainnya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Amang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tim kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menegaskan bahwa pertanggungjawaban mereka tidak hanya kepada eks karyawan, tetapi kepada seluruh kreditor yang terlibat dalam proses hukum.

Kreditor tersebut mencakup instansi pajak, bea cukai, pekerja, hingga para pemasok.

Karena itu, setiap langkah kurator harus berlandaskan hukum dan tidak bisa mengakomodasi keinginan sepihak.

“Pertanggungjawaban kami bukan hanya kepada eks karyawan atau pekerja, tetapi kepada seluruh kreditor. Kreditor ini banyak mulai dari pajak, bea cukai, karyawan, hingga supplier. Jadi kami tidak bisa mengakomodir semua keinginan pihak tertentu, karena semua harus berlandaskan hukum,” tegas Denny Ardiansyah, salah satu kurator Sritex, Kamis (6/11/2025).

PERSOALAN PESANGON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dengan tim kurator kepailitan PT Sritex, yang digelar di Sukoharjo,  Selasa (4/11/2025). Sudah sembilan bulan berlalu sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Namun, hingga kini para eks karyawan belum menerima pesangon dan hak-hak lainnya.
PERSOALAN PESANGON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dengan tim kurator kepailitan PT Sritex, yang digelar di Sukoharjo, Selasa (4/11/2025). Sudah sembilan bulan berlalu sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Namun, hingga kini para eks karyawan belum menerima pesangon dan hak-hak lainnya. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Pernyataan tersebut disampaikan Denny menyusul dinamika komunikasi antara tim kurator dan kuasa hukum eks karyawan Sritex, yang sempat disebut berjalan lambat dan berbelit-belit.

Sebelumnya, kuasa hukum eks karyawan Sritex, Machasin Rohman, menyatakan akan mengajukan permohonan langsung ke hakim pengawas.

Langkah ini diambil karena pihaknya menilai komunikasi dengan kurator tidak memberikan kejelasan, terutama terkait pemotongan gaji terakhir pada Februari 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum komunikasi yang mempertemukan kurator, kuasa hukum eks karyawan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sukoharjo, serta pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Menanggapi hal itu, Denny memastikan bahwa komunikasi antara kurator dan kuasa hukum eks karyawan tetap berjalan baik.

“Saya mewakili tim kurator hadir untuk memberikan penjelasan, karena memang banyak isu di luar sana yang sampai ke teman-teman eks karyawan Sritex. Isu itu menyebutkan komunikasi antara kurator dan kuasa hukum sudah berhenti, tetapi nyatanya hubungan komunikasi masih sangat lancar,” ujarnya.

Denny juga memaparkan perkembangan proses kepailitan, termasuk tahapan lelang aset dan penilaian (appraisal) yang sedang berlangsung.

Ia menunjukkan bukti bahwa proses unggah data ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah dilakukan.

“Misalnya, salah satu dokumen yang kami unggah pada 21 Juli baru diterbitkan dan tayang di KPKNL pada 3 November. Artinya, proses ini memang panjang dan membutuhkan waktu,” terangnya.

Baca juga: Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Tuntut Kejelasan Potongan Gaji Februari 2025, Totalnya Rp 2 Miliar

Denny menambahkan, tim kurator yang berjumlah empat orang telah ditunjuk secara resmi oleh Pengadilan Niaga Semarang dan berada di bawah pengawasan langsung hakim pengawas.

Setiap tindakan kurator harus mendapatkan persetujuan dari hakim dan dilaporkan secara berkala kepada seluruh kreditor.

“Kami selalu berhati-hati dalam setiap langkah. Semua proses kami laporkan dan informasikan kepada para kreditor agar transparan,” pungkas Denny

Dengan penjelasan ini, tim kurator berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di kalangan eks karyawan maupun pihak lain yang terlibat, serta seluruh proses penyelesaian kepailitan Sritex dapat berjalan tertib sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tuntut Sisa Potongan Gaji

Sebelumnya, kuasa hukum eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Machasin Rohman, menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan langsung kepada hakim pengawas. 

Langkah ini diambil menyusul komunikasi yang dinilai lambat dan berbelit-belit dengan tim kurator.

Pernyataan tersebut disampaikan Machasin dalam forum komunikasi resmi yang mempertemukan kurator, kuasa hukum eks karyawan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sukoharjo, serta pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Machasin menyoroti belum adanya kejelasan terkait pemotongan gaji terakhir para karyawan pada Februari 2025.

Menurutnya, pemotongan tersebut tidak seharusnya dikaitkan dengan harta pailit, sehingga eks karyawan berhak menuntut pembayaran penuh.

“Kami berpandangan bahwa pemotongan itu tidak ada kaitannya dengan harta pailit. Karena itu kami berharap agar segera dibayarkan. Kami sudah mengajukan ke kurator, namun jawabannya bahwa hal itu bukan kewenangan kurator, melainkan harus melalui hakim pengawas,” jelas Machasin, Selasa (4/11/2025).

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved