Korupsi Masjid Agung Karanganyar

Tak Mau Mundur, Boyamin Siap Gugat Pra Peradilan 10 Kali sampai Kejari Karanganyar Lakukan Hal Ini!

Boyamin mengancam akan menggugat praperadilan berulang kali apabila jaksa tidak menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka.

|
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
TAK MAU MUNDUR - Suasana sidang pra peradilan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kepada Kejari Karanganyar di Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu (12/11/2025). Kuasa hukum LP3HI Boyamin Saiman mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar segera menetapkan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai tersangka lantaran namanya disebut dalam dakwaan sidang Tipikor dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. 
Ringkasan Berita:
  • Boyamin Saiman mendesak Kejari Karanganyar segera menetapkan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah.
  • Ia menilai, disebutnya nama Juliyatmono dalam surat dakwaan sudah cukup menjadi dasar hukum untuk penetapan tersangka.
  • Boyamin mengancam akan menggugat praperadilan hingga 10 kali jika jaksa belum juga menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kuasa Hukum Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Boyamin Saiman, kembali menekan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar untuk menetapkan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah.

Boyamin menilai, nama Juliyatmono yang disebut dalam surat dakwaan sudah cukup kuat menjadi dasar hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Bahkan, Boyamin mengancam akan menggugat praperadilan berulang kali apabila jaksa tidak segera mengambil langkah hukum tersebut.

Baca juga: Desak Kejari Karanganyar Tetapkan Juliyatmono sebagai Tersangka, Boyamin : Perannya Terlalu Sentral!

“Kalau saya berjanji kepada teman-teman sampai 10 kali menggugat pra peradilan apabila belum ditetapkan tersangka,” tegas Boyamin kepada awak media, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan, dalam sidang praperadilan yang sedang bergulir, saksi dari Kejari Karanganyar telah memberikan penjelasan yang runut dan memperkuat dugaan keterlibatan Juliyatmono.

“Dengan surat dakwaan menyebutkan nama bisa menjadi berpotensi tersangka, kalau dasar itu saya kira sudah cukup,” ujarnya.

Boyamin menegaskan LP3HI tidak akan berhenti menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan, terutama ketika nama seorang pejabat publik sudah jelas tercantum dalam berkas dakwaan.

Duduk Perkara Gugatan Praperadilan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar digugat pra peradilan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Gugatan ini melalui Boyamin Saiman, Utomo Kurniawan, Dwi Nurdiansyah Santoso, dan Georgeus Linmart Shiahaan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (10/11/2025).

Mereka menggugat Kejari Karanganyar karena dalam dakwaan sidang Tipikor dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar disebut nama mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Meski ada gugatan dari Boyamin cs, belum ada tanda-tanda Kejari Karanganyar akan menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka.

Pihak kejaksaan hanya menjadwalkan pemanggilan Juliyatmono sebagai saksi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Juliyatmono kuti apel terakhir sebagai Bupati Karanganyar, di Kantor Bupati Karanganyar, Rabu (1/11/2023).
MANTAN BUPATI. Juliyatmono kuti apel terakhir sebagai Bupati Karanganyar, di Kantor Bupati Karanganyar, Rabu (1/11/2023). (Dok. Diskominfo Kabupaten Karanganyar)

Belum Ada Jadwal Pemanggilan yang Pasti

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan mantan bupati itu di persidangan.

“Untuk persidangan nanti kami rencanakan pemanggilan (Juliyatmono) karena bagian dari saksi dalam penyidikan. Namun belum tahu kapan akan dihadirkan di sidang Tipikor,” ujar Hartanto, Senin (10/11/2025).

Hartanto menegaskan, kasus dugaan korupsi tersebut masih terbuka untuk dilakukan penyelidikan.

“Penyidikan masih on the track. Fakta-fakta yang muncul selama proses peradilan sudah tercantum dalam dakwaan,” katanya.

Baca juga: Kejari Karanganyar Digugat Pra Peradilan Terkait Mantan Bupati Juliyatmono

Ia menambahkan, proses penyelidikan dapat berkembang sesuai fakta persidangan.

Hartanto juga menanggapi santai gugatan pra peradilan yang dilayangkan Boyamin cs.

“Itu bagian dari kebebasan masyarakat dalam memantau tindak pidana korupsi. Bagus juga sebagai kontrol bagi kami. Penyidikan kami tetap sesuai aturan KUHAP,” tegasnya.

 (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved