Penggelapan Uang di Wonogiri
Karyawan Katering Wonogiri Gelapkan Uang Rp 90 Juta Milik Bos, Oper Pembayaran ke Rekening Pribadi
Seorang warga Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri, bernama Abyan Rabbani (30) ditangkap polisi setelah menggelapkan uang milik bosnya.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap Abyan Rabbani (30), warga Wuryantoro, Wonogiri, karena menggelapkan uang usaha katering milik bosnya, Miswanti
- Sejak Juli 2025, pelaku mengalihkan pembayaran pelanggan ke rekening pribadinya, menimbulkan kerugian sekitar Rp90 juta
- Tim Resmob Polres Wonogiri menangkap pelaku di Solo, menyita barang bukti, dan menjeratnya dengan Pasal 372 serta 362 KUHP, ancaman 4 tahun penjara
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Seorang warga Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri, bernama Abyan Rabbani (30) ditangkap polisi setelah menggelapkan uang milik bosnya.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan bahwa korban penggelapan adalah Miswanti, warga Wuryantoro Lor, Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri, yang memiliki usaha katering.
Pelaku diketahui merupakan penanggung jawab usaha katering “Tisera” milik korban.
Ia diberi kewenangan mengelola aplikasi pemesanan serta pembayaran usaha tersebut.
"Jadi pelaku ini diberi kewenangan untuk mengelola pemesanan dan pembayaran," papar AKP Anom, Selasa (18/11/2025).
Kasus ini terungkap pada awal September 2025, ketika korban mulai curiga karena tidak ada pemasukan dari usaha kateringnya.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah pembayaran pelanggan tidak masuk ke rekening korban, melainkan dialihkan ke rekening pribadi pelaku.
"Hasil penyelidikan bahwa pelaku melakukan aksinya sejak Juli 2025, sehingga menyebabkan kerugian hingga Rp 90 juta," terang AKP Anom.
Baca juga: Dugaan Penggelapan Bisnis Celana Kolor, Warga Solo Laporkan Seleb TikTok Asal Gunung Kidul
Ditangkap di Solo
Tim Resmob Polres Wonogiri melakukan penyelidikan pada Minggu malam (16/11/2025).
Dari hasil penelusuran, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di wilayah Solo.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar AKP Anom.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar surat pendirian usaha dan 2 buku tabungan. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
(*)
| Tepis Isu Berkas Sudah Musnah, KPU Solo Tegaskan Masih Simpan Dokumen Pendaftaran dan Ijazah Jokowi |
|
|---|
| SAH! 3 Raperda Disetujui jadi Perda, DPRD Klaten Perkuat Fondasi Pendapatan dan Ekonomi Kreatif |
|
|---|
| Fraksi PDIP DPRD Solo Anggap Kenaikan Retribusi Bebani Rakyat : Ada Sektor Lain yang Bisa Ditekan |
|
|---|
| Meriah dan Seru Banget! SDII Al Abidin Sragen Gelar Lomba Mewarnai-Fashion Show untuk Anak TK |
|
|---|
| Sirene ‘Surga’ Pencari Ikan Terdengar, Warga Serbu Dam Colo Sukoharjo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Seorang-warga-Kecamatan-Wuryantoro-Wonogiri-3.jpg)