Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Pengacara Terdakwa Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo Desak Majelis Hakim Diganti, Ada Apa?
Kasus ini kemudian menetapkan Surya Hendra Kusuma, penjaga perlintasan kereta api setempat, sebagai tersangka.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Kecelakaan KA Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo tewaskan 4 orang, 3 luka ringan
- Penjaga perlintasan Surya Hendra Kusuma jadi tersangka, kasus masuk tahap persidangan
- Sidang perdana dipersoalkan kuasa hukum karena dakwaan dibacakan tanpa pendampingan pengacara dan oleh jaksa berbeda
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma’ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Masih ingat dengan kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Rabu (26/3/2025)?
Kasus ini kemudian menetapkan Surya Hendra Kusuma, penjaga perlintasan kereta api setempat, sebagai tersangka.
Perkara kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa menyoroti dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim.
Kuasa hukum Surya, Bilnar Ndaru, menjelaskan kejanggalan bermula saat ia selesai mengisi surat kuasa sekitar pukul 10.15 WIB.
Setelah itu, ia menuju ruang tahanan dan mendapati sidang perdana sudah selesai digelar, padahal jadwal pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tercatat pukul 11.00 WIB.
“Saya ke ruang tahanan, dan Surya bilang sidang sudah selesai. Saya terkejut karena agenda pembacaan dakwaan dilakukan tanpa pendampingan pengacara,” ujar Bilnar, kepada TribunSolo.Com, di PN Sukoharjo, Senin (1/12/2025).
Menurut Bilnar, kliennya sudah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa ia memiliki pengacara dan meminta sidang menunggu pendamping hukumnya.
Namun majelis hakim disebut menjawab, jika menunggu kuasa hukum, sidang baru akan selesai malam hari.
Bilnar juga mempersoalkan jaksa yang membacakan dakwaan.
Dalam surat tercantum tiga jaksa laki-laki sebagai penuntut umum, tetapi saat sidang berlangsung dakwaan justru dibacakan oleh seorang jaksa perempuan.
“Atas kejanggalan itu, kami mengajukan permohonan pergantian majelis hakim kepada Ketua PN Sukoharjo. Kami juga mengajukan aduan dugaan pelanggaran kode etik hakim berinisial DI ke Komisi Yudisial,” ujar Bilnar.
Baca juga: KA Batara Kresna Tabrak Sigra hingga 4 Orang Tewas di Sukoharjo, Siapa yang Salah? Ini Kata Pengamat
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Oki Dwi Prasetya membenarkan bahwa pada sidang perdana tersebut, ia dan dua rekannya yang ditugaskan masih dalam perjalanan.
“Karena kami belum sampai, majelis hakim meminta salah satu jaksa yang ada untuk membacakan dakwaan,” jelas Hendra.
Polres Sukoharjo
Sukoharjo
kecelakaan
KA Batara Kresna
Gayam
Daihatsu Sigra
Perlintasan Kereta Api
Pengadilan Negeri Sukoharjo
| Vonis Bebas Kasus KA Batara Kresna Sukoharjo, JPU Soroti Adanya Perbedaan Pendapat Hakim |
|
|---|
| Vonis Bebas Kasus Kecelakaan KA Batara Kresna Sukoharjo, Surya Akui Rindu Keluarga |
|
|---|
| Terpisah 3 Bulan, Istri Terdakwa KA Batara Kresna di Sukoharjo Ungkap Bahagia Usai Sang Suami Bebas |
|
|---|
| Vonis Bebas Kasus Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo, Surya Sudah Turunkan Palang Pintu |
|
|---|
| Tak Bersalah! Penjaga Palang Pintu Kecelakaan KA Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Divonis Bebas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Proses-evakuasi-mobil-yang-tertabrak-batara-kresna.jpg)