Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Interupsi Sidang Kecelakaan Batara Kresna di Sukoharjo, Kuasa Hukum Pertanyakan Etik Majelis Hakim
Sidang perkara kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di Sukoharjo, kembali digelar Rabu (3/12/2025).
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Sidang kecelakaan maut KA Batara Kresna vs Sigra di PN Sukoharjo sempat terhenti karena interupsi kuasa hukum
- Penasihat hukum menyoal dakwaan dibacakan tanpa pendampingan, padahal ancaman hukuman di atas lima tahun
- Majelis hakim menyebut pergantian hakim kewenangan Ketua PN; proses sidang tetap berlanjut
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Sidang perkara kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan tanpa palang pintu Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Rabu (3/12/2025).
Namun, jalannya persidangan sempat terhenti sebelum majelis hakim membacakan putusan sela.
Penghentian sementara terjadi setelah kuasa hukum terdakwa mengajukan interupsi untuk menanyakan tindak lanjut surat permohonan pergantian majelis hakim yang sebelumnya telah disampaikan kepada Ketua PN Sukoharjo.
Kuasa hukum terdakwa, Dwi Prasetyo Wibowo, menegaskan pihaknya perlu mendapatkan penjelasan terkait surat resmi tersebut.
Permohonan itu diajukan karena adanya dugaan pelanggaran etik majelis hakim selama proses persidangan.
“Kami ingin menanyakan bagaimana perkembangan surat permohonan pergantian majelis hakim yang sudah kami ajukan. Sampai hari ini, sebelum putusan sela dibacakan, kami belum menerima tanggapan terkait hal tersebut,” ujar Dwi.
Dwi menjelaskan, keberatan utama yang disampaikan ialah terkait pembacaan dakwaan yang dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum, padahal kliennya dijerat pasal dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Majelis hakim menyatakan pembacaan dakwaan tetap dilaksanakan karena terdakwa tidak keberatan. Namun setelah kami konfirmasi, klien kami justru menyebut tidak pernah ditanya apakah ia keberatan atau tidak. Ini menjadi poin keberatan kami,” terangnya.
Menurut Dwi, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan aturan peradilan pidana, terdakwa dengan ancaman hukuman di atas lima tahun wajib didampingi penasihat hukum sejak sidang perdana.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta ketentuan lain terkait perkeretaapian.
Menanggapi interupsi tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa pemeriksaan atas surat permohonan pergantian majelis merupakan kewenangan Ketua PN Sukoharjo, sehingga tidak dapat dijawab langsung dalam persidangan.
“Kami menghormati jawaban majelis hakim. Namun kami akan tetap menindaklanjuti surat tersebut karena menyangkut hak klien kami dalam proses peradilan,” tandas Dwi.
Baca juga: Pengacara Terdakwa Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo Desak Majelis Hakim Diganti, Ada Apa?
Pengumpulan Data
Setelah penyampaian interupsi dan klarifikasi singkat dari majelis hakim, persidangan kembali dilanjutkan.
Terpisah, Ketua PN Sukoharjo, Dwi Hananta, menyebut pihaknya belum bisa memberikan banyak informasi karena masih dalam tahap pengumpulan data.
“Sementara kami masih mengumpulkan informasi terkait hal tersebut (ajuan pergantian majelis hakim),” ujar Dwi.
(*)
Sukoharjo
kecelakaan
KA Batara Kresna
Gayam
Daihatsu Sigra
Perlintasan Kereta Api
Pengadilan Negeri Sukoharjo
| Vonis Bebas Kasus KA Batara Kresna Sukoharjo, JPU Soroti Adanya Perbedaan Pendapat Hakim |
|
|---|
| Vonis Bebas Kasus Kecelakaan KA Batara Kresna Sukoharjo, Surya Akui Rindu Keluarga |
|
|---|
| Terpisah 3 Bulan, Istri Terdakwa KA Batara Kresna di Sukoharjo Ungkap Bahagia Usai Sang Suami Bebas |
|
|---|
| Vonis Bebas Kasus Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo, Surya Sudah Turunkan Palang Pintu |
|
|---|
| Tak Bersalah! Penjaga Palang Pintu Kecelakaan KA Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Divonis Bebas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Sidang-perkara-kecelakaan-maut-antara-Kereta-Api-Batara-Kresna-dan-mobil-412.jpg)