THL Karanganyar Terancam Diberhentikan

THL Karanganyar Protes Keras soal Rencana Dialihkan ke Outsourcing : Ini Malah Downgrade!

Pegawai yang enggan disebutkan identitasnya mengaku rencana Pemkab Karanganyar untuk mengalihkan pihak ketiga terhadap THL dinilai kurang tepat.

Tayang:
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
THL KARANGANYAR RESAH - Ilustrasi kantor Bupati Karanganyar, Jumat (31/10/2025). Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar resah dengan kebijakan pemerintah yang akan memberhentikan seluruh pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Desember 2025. 

Tanggapan Pegawai THL Pemkab Karanganyar Soal Rencana Pengalihan Jadi Tenaga Outsourcing 

Ringkasan Berita:
  • THL Karanganyar memprotes rencana Pemkab mengalihkan pegawai menjadi outsourcing, dinilai menurunkan status dan masa depan mereka.
  • Mereka menilai outsourcing tidak tepat karena hanya cocok untuk jabatan keamanan, kebersihan, dan sopir serta berpotensi menambah anggaran.
  • THL berharap pemerintah memperjuangkan nasib honorer non-database dan memberi keputusan yang adil serta manusiawi.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pengalihan pihak ketiga terhadap tenaga harian lepas (THL) dan Guru Honorer disebut jadi solusi dari isu pemangkasan pegawai non ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.

Rencana itu mendapatkan protes dari salah satu pegawai Pemkab Karanganyar berstatus THL.

Seorang pegawai yang enggan disebutkan identitasnya mengaku rencana Pemkab Karanganyar untuk mengalihkan pihak ketiga atau outsourcing dinilai kurang tepat.

"Menurut saya sih kurang pas yaa apalagi outsourcing itu hanya ada jabatan keamanan, kebersihan dan sopir," kata dia, saat dihubungi TribunSolo.com, Selasa (9/12/2025).

Dia menganggap rencana pengalihan THL ke pihak ketiga justru akan men-downgrade status mereka.

Baca juga: Wacana Pemangkasan THL di Karanganyar Tak Pengaruhi Guru Honorer? Hanya Status yang Berganti!

Selain itu, pengalihan THL menjadi pihak outsourcing bisa menurunkan rasa cinta terhadap negara, karena pengalihan tanggungjawab yang awalnya ke pemerintah berpindah ke pihak swasta.

"Itu sama saja downgrade karena ijazah yang digunakan SMA dan tidak ada harapan untuk kedepannya, apalagi kita juga sama aja punya tanggung jawab kepada pihak ketiga bukan di pemerintahan lagi," kata dia.

"Apalagi kalau menyangkut pihak ketiga sama aja itu ada tambahan anggaran lagi kan. Jadi sama aja malah bukan efisien lagi ya malah nambah pengeluaran anggaran," kata dia.

Dia meminta Pemkab Karanganyar untuk memperjuangkan nasib pegawai honorer non database karena sama-sama mengabdi hingga mengorbankan tenaga pikiran dan waktu.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan keputusan yang tepat berdasarkan keadilan dan kemanusiaan.

"Intinya kami jangan dioutsourcing-kan," tegas dia.

THL Menunggu Keputusan

Kebijakan pemerintah yang akan memberhentikan seluruh pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Desember 2025 menimbulkan keresahan di kalangan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, di mana seluruh instansi pemerintah diwajibkan menuntaskan penataan tenaga non-ASN paling lambat 31 Desember 2025. 

Salah satu pegawai THL yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut.

“Harusnya (kebijakan pemberhentian pegawai non ASN) dipertimbangkan, kami keberatan,” katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (31/10/2025).

Baca juga: Pegawai THL Karanganyar Tolak Kebijakan Pemberhentian Non-ASN : Kami Keberatan, Tolong Pertimbangkan

Pegawai yang sudah bekerja selama 2 tahun 3 bulan itu menyebut hanya menerima upah Rp1,2 juta per bulan.

Ia berharap pemerintah daerah maupun pusat dapat memberikan solusi yang lebih manusiawi sebelum kebijakan itu diterapkan.

“Iya, ini tumpuan hidup kami. Kalau benar diberhentikan, banyak yang terdampak,” ujarnya.

Berdasarkan data BKPSDM Kabupaten Karanganyar, terdapat sekitar 1.062 pegawai THL yang bekerja di berbagai instansi Pemkab Karanganyar.

Baca juga: Curhatan Pegawai THL Karanganyar : Rugi Jadi THL! Kerja Pagi hingga Sore, Tak Bisa Cari Sampingan

Sementara itu, Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.10.6/3.648.23 menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria PPPK paruh waktu hanya dapat dipekerjakan hingga akhir 2025.

Menanggapi hal itu, pegawai THL tersebut berharap agar kebijakan ini bisa dikaji ulang.

“Saya berharap ada pertimbangan ulang atau solusi yang lebih manusiawi terkait isu ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, pekerjaan sebagai THL menjadi satu-satunya sumber penghasilan bagi dirinya dan banyak rekan lain.

“Pekerjaan ini merupakan tumpuan hidupnya kami, dan bila kebijakan ini benar diterapkan dan kena imbas, saya akan mencari pekerjaan lain,” pungkasnya.

Apa itu THL?

Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) adalah pekerja yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah untuk membantu pelaksanaan tugas tertentu tanpa memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Status mereka bersifat non permanen dan umumnya diatur melalui perjanjian kerja jangka pendek yang diperbarui setiap tahun.

THL biasanya menerima upah berdasarkan jumlah hari kerja atau gaji tetap bulanan yang nilainya sering kali di bawah standar ASN.

Tugas THL beragam, mulai dari pekerjaan administrasi, kebersihan, hingga pelayanan teknis di berbagai satuan kerja perangkat daerah.

Baca juga: Gaji THL Masih di Bawah UMR, BKPSDM Karanganyar Angkat Tangan : Gaji Diurus OPD Masing-masing!

Meski berperan penting dalam mendukung jalannya pemerintahan, posisi THL tidak memiliki jaminan karier, tunjangan, maupun kepastian kerja.

Karena itu, rencana pemerintah untuk menghentikan pegawai non-ASN pada 2025 menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan mereka.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved