Operasi Candi 2026

Sepeda Listrik Dilarang Masuk Jalan Raya Sukoharjo, Ada Temuan Anak di Bawah Umur

Satlantas Polres Sukoharjo melarang sepeda listrik mengaspal di Jalan Raya. Mereka akan melakukan penindakan.

Tayang:
TribunSolo.com/Septiana Ayu
ILUSTRASI. Sepeda listrik melintas di Jalan Raya Sragen, Rabu (31/7/2024). 

Ringkasan Berita:
  • Satlantas Polres Sukoharjo melarang keras penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terutama selama Operasi Keselamatan Candi 2026 pada 2–15 Februari 2026.
  • Meski operasi mengedepankan pendekatan humanis, pelanggaran berbahaya tetap ditindak tegas. 
  • Sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu seperti permukiman atau Car Free Day, dengan kecepatan maksimal 25 km/jam. Orang tua diminta tidak membiarkan anak-anak mengendarainya di jalan umum.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Penggunaan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Sukoharjo kian marak.

Namun demikian, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo menegaskan larangan keras penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Terutama selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang digelar mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Kepolisian mencatat masih banyak masyarakat yang menggunakan sepeda listrik melintas di jalan umum.

Padahal, kendaraan tersebut tidak diperuntukkan untuk digunakan di jalan raya karena berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya mengatakan meskipun Operasi Keselamatan Candi 2026 mengedepankan pendekatan kemanusiaan, pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan tetap akan ditindak tegas.

AKP Doohan Octa Prasetya ops
OPERASI CANDI. Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya saat ditemui di makopolres Sukoharjo, Selasa (3/2/2026). Mereka menegaskan larangan sepeda listrik di jalan raya.

“Operasi ini memang menitikberatkan pada kegiatan preemtif dan preventif sebagai operasi kemanusiaan. Namun apabila masih ditemukan pelanggaran, khususnya sepeda listrik yang digunakan di jalan raya, maka tindakan represif berupa penegakan hukum akan dilakukan sebagai langkah terakhir,” ujar AKP Doohan, Selasa (3/2/2026).

AKP Doohan menegaskan sepeda listrik memiliki aturan penggunaan yang jelas.

Sepeda tersebut hanya boleh digunakan di kawasan tertentu, dengan batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam dan ruang gerak yang sangat terbatas.

“Sepeda listrik hanya boleh digunakan di lingkungan perumahan, kawasan permukiman, atau pada kegiatan tertentu seperti Car Free Day. Tidak diperkenankan digunakan di jalan raya dalam kondisi apa pun,” tegasnya.

Anak-anak Kerap Ketahuan Naik Sepeda Listrik

Menurutnya, petugas di lapangan masih kerap menemukan anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik dan melintas di jalan umum. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi menyangkut keselamatan jiwa. Jika masih ditemukan sepeda listrik masuk ke jalan raya, petugas tidak hanya memberikan teguran, namun bisa langsung melakukan penilangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, Satlantas Polres Sukoharjo akan terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat.

Baca juga: Warga Sragen Jateng Wajib Tahu! Polisi Imbau Tak Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Namun upaya tersebut diharapkan dibarengi dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sukoharjo, khususnya para orang tua, agar tidak membiarkan anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Keselamatan merupakan prioritas utama,” pungkas AKP Doohan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved