Operasi Candi 2026

Baru Sehari Digelar, Terjadi 116 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Candi 2026 Karanganyar

Sebanyak 116 orang terjaring pelanggaran dan dikenai sanksi tilang. Dari pelanggaran itu, diamankan 92 STNK, 7 SIM, 1 STCK dan 16 unit motor.

Tayang:
Dok. Istimewa
RATUSAN ORANG DITILANG - Proses penilangan saat Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2026 di Kabupaten Karanganyar, Selasa (3/2/2025). Sebanyak 116 orang disebut melakukan pelanggaran lalu lintas hanya dalam kurun waktu sehari. 

Ringkasan Berita:
  • Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2026 digelar di Jalan Tapir Karanganyar, Selasa (3/2/2026).
  • Sebanyak 116 pelanggar ditilang dengan barang bukti 92 STNK, 7 SIM, 1 STCK, dan 16 sepeda motor.
  • Polisi menegaskan operasi bertujuan menekan kecelakaan dan meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - 116 orang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dalam pelaksanaan perdana Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2026 di Kabupaten Karanganyar, Selasa (3/2/2026).

Ratusan surat kendaraan hingga belasan sepeda motor disita akibat penindakaan tersebut.

Operasi digelar di Jalan Tapir Karanganyar, tepatnya di samping Mulyo Putro Karanganyar, mulai pukul 09.00 WIB hingga 10.54 WIB.

Baca juga: Operasi Candi 2026 Wonogiri, Pengendara Tanpa Helm SNI dan Pakai Ponsel Saat Berkendara Jadi Sasaran

Kegiatan tersebut dipimpin langsung KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Ngadirin, dengan melibatkan personel Provost dan puluhan anggota Satlantas.

Selama operasi berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan serta kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.

Jaring Ratusan Pelanggar

Hasilnya, sebanyak 116 orang terjaring pelanggaran dan dikenai sanksi tilang.

Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari 92 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 7 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 1 lembar Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), hingga 16 unit sepeda motor.

Kepada para pelanggar, petugas juga memberikan penjelasan mengenai prosedur penyelesaian tilang.

Masyarakat diarahkan untuk melengkapi kendaraan sesuai standar dan melakukan pembayaran denda melalui salah satu bank plat merah sesuai jadwal yang telah ditentukan, termasuk mekanisme pengambilan kendaraan yang disita.

Baca juga: Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Sukoharjo Siap-siap Ditilang! Di Mana Boleh Dikendarai?

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto, menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2026 tidak semata berorientasi pada penindakan.

“Operasi ini bukan semata-mata penindakan, namun juga sebagai sarana edukasi agar masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penindakan difokuskan pada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan sebagai langkah preventif menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Karanganyar.

"Dari hasil kegiatan tersebut, kami mencatat sebanyak 116 pelanggaran lalu lintas yang ditindak melalui mekanisme tilang dan barang bukti yang diamankan meliputi 92 lembar STNK, 7 lembar SIM, 1 lembar STCK, serta 16 unit sepeda motor," kata dia.

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved