Operasi Candi 2026

Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya Sukoharjo : Area Dibatasi, Kecepatan Maksimal 25 Km per Jam

Kendaraan ini dilarang keras melintas di jalan raya karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna maupun pengendara lain.

Tayang:
TribunSolo.com/Istimewa
OPERASI CANDI - Ilustrasi suasana Operasi Keselamatan Candi 2026. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo menegaskan larangan keras penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Terutama selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang digelar mulai 2 hingga 15 Februari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Sepeda listrik di Sukoharjo hanya boleh digunakan di kawasan tertentu seperti permukiman atau Car Free Day, dengan kecepatan maksimal 25 km/jam, dan dilarang keras melintas di jalan raya
  • Selama Operasi Keselamatan Candi 2026 (2–15 Februari), polisi akan menindak tegas pengguna sepeda listrik yang melanggar demi keselamatan
  • Satlantas menyoroti maraknya anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik di jalan umum dan mengimbau peran aktif orang tua

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma’ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu di Sukoharjo dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam dan ruang gerak yang sangat terbatas. 

Kendaraan ini dilarang keras melintas di jalan raya karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna maupun pengendara lain.

Penegasan tersebut disampaikan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo seiring maraknya penggunaan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Kepolisian mencatat masih banyak masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum, meski aturan melarang penggunaannya di ruang lalu lintas utama.

Larangan ini semakin diperketat selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang digelar mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Fokus Operasi Keselamatan Candi 2026

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya mengatakan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2026 mengedepankan pendekatan kemanusiaan.

Meski demikian, pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan tetap akan ditindak.

“Operasi ini memang menitikberatkan pada kegiatan preemtif dan preventif sebagai operasi kemanusiaan. Namun apabila masih ditemukan pelanggaran, khususnya sepeda listrik yang digunakan di jalan raya, maka tindakan represif berupa penegakan hukum akan dilakukan sebagai langkah terakhir,” ujar AKP Doohan, Selasa (3/2/2026).

OPERASI CANDI - Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya saat ditemui di makopolres Sukoharjo, Selasa (3/2/2026). Mereka menegaskan larangan sepeda listrik di jalan raya.
OPERASI CANDI - Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya saat ditemui di makopolres Sukoharjo, Selasa (3/2/2026). Mereka menegaskan larangan sepeda listrik di jalan raya. (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Menurutnya, sepeda listrik tidak dirancang untuk digunakan di jalan raya karena keterbatasan kecepatan dan perlindungan keselamatan bagi pengendaranya.

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

AKP Doohan menegaskan bahwa sepeda listrik memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak bisa disamakan dengan kendaraan bermotor lainnya.

“Sepeda listrik hanya boleh digunakan di lingkungan perumahan, kawasan permukiman, atau pada kegiatan tertentu seperti Car Free Day. Tidak diperkenankan digunakan di jalan raya dalam kondisi apa pun,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penggunaan sepeda listrik dibatasi pada area-area dengan lalu lintas rendah, mengingat kecepatan maksimalnya hanya 25 kilometer per jam dan ruang geraknya yang terbatas.

Baca juga: Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Sukoharjo Siap-siap Ditilang! Di Mana Boleh Dikendarai?

Ancaman Keselamatan

Di lapangan, petugas masih sering menemukan pelanggaran berupa sepeda listrik yang dikendarai anak-anak di bawah umur dan melintas di jalan umum.

Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya dan berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved