Operasi Candi 2026

Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Sukoharjo Siap-siap Ditilang! Di Mana Boleh Dikendarai?

Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya dan hanya boleh dioperasikan di kawasan tertentu seperti perumahan dan kawasan pemukiman.

Tayang: | Diperbarui:
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
OPERASI CANDI. Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya saat ditemui di makopolres Sukoharjo, Selasa (3/2/2026). Mereka menegaskan larangan sepeda listrik di jalan raya. 

Ringkasan Berita:
  • Satlantas Polres Sukoharjo menegaskan sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya dan hanya boleh di kawasan tertentu.
  • Sepeda listrik dibatasi kecepatan maksimal 25 km/jam dan sering melibatkan anak-anak di bawah umur, dinilai berbahaya.
  • Selama Operasi Keselamatan Candi 2026, pelanggaran tetap bisa ditindak tegas hingga penilangan.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bagi pengguna sepeda listrik yang masih kerap mengendarainya di jalan raya, khususnya di Sukoharjo, siap-siap ditilang.

Sebab sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya dan hanya boleh dioperasikan di kawasan tertentu dengan batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam serta ruang gerak yang sangat terbatas.

Penegasan ini disampaikan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo seiring maraknya penggunaan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Salah satu pengendara sepeda listrik saat melintas di Jalan Sragen-Batu Jamus, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Rabu (31/7/2024).
Salah satu pengendara sepeda listrik saat melintas di Jalan Sragen-Batu Jamus, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Rabu (31/7/2024). (TribunSolo.com/Septiana Ayu)

Larangan tersebut kembali ditekankan selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya menegaskan bahwa meskipun operasi ini mengedepankan pendekatan humanis, pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan tetap akan ditindak secara tegas.

“Teguran keras hingga surat tilang bakal diberikan kepada pelanggar yang nekat mengendarai sepeda listrik di jalan raya selama Operasi Keselamatan Candi 2026. Penindakan ini dilakukan demi keselamatan bersama,” ujar AKP Doohan, Selasa (3/2/2026).

Kepolisian mencatat masih banyak masyarakat yang nekat mengendarai sepeda listrik di jalan umum, padahal kendaraan itu tidak dirancang untuk lalu lintas jalan raya dan berpotensi membahayakan keselamatan.

“Operasi ini bersifat preemtif dan preventif. Namun jika masih ditemukan sepeda listrik digunakan di jalan raya, tindakan represif berupa penegakan hukum akan kami lakukan sebagai langkah terakhir,” imbuhnya.

Cuma Boleh di Lokasi Tertentu

Ia menegaskan aturan penggunaan sepeda listrik sudah sangat jelas.

Kendaraan tersebut hanya diperbolehkan beroperasi di lingkungan perumahan, kawasan permukiman, atau kegiatan tertentu seperti Car Free Day, dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

“Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya dalam kondisi apa pun,” tegasnya.

Banyak Dikendarai Anak di Bawah Umur

AKP Doohan juga menyoroti masih banyaknya anak-anak di bawah umur yang kedapatan mengendarai sepeda listrik hingga melintas di jalan umum.

Kondisi ini dinilai sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved