Operasi Candi 2026
Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Sukoharjo Siap-siap Ditilang! Di Mana Boleh Dikendarai?
Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya dan hanya boleh dioperasikan di kawasan tertentu seperti perumahan dan kawasan pemukiman.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Ringkasan Berita:
- Satlantas Polres Sukoharjo menegaskan sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya dan hanya boleh di kawasan tertentu.
- Sepeda listrik dibatasi kecepatan maksimal 25 km/jam dan sering melibatkan anak-anak di bawah umur, dinilai berbahaya.
- Selama Operasi Keselamatan Candi 2026, pelanggaran tetap bisa ditindak tegas hingga penilangan.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bagi pengguna sepeda listrik yang masih kerap mengendarainya di jalan raya, khususnya di Sukoharjo, siap-siap ditilang.
Sebab sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya dan hanya boleh dioperasikan di kawasan tertentu dengan batas kecepatan maksimal 25 kilometer per jam serta ruang gerak yang sangat terbatas.
Penegasan ini disampaikan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo seiring maraknya penggunaan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Larangan tersebut kembali ditekankan selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang berlangsung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya menegaskan bahwa meskipun operasi ini mengedepankan pendekatan humanis, pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan tetap akan ditindak secara tegas.
“Teguran keras hingga surat tilang bakal diberikan kepada pelanggar yang nekat mengendarai sepeda listrik di jalan raya selama Operasi Keselamatan Candi 2026. Penindakan ini dilakukan demi keselamatan bersama,” ujar AKP Doohan, Selasa (3/2/2026).
Kepolisian mencatat masih banyak masyarakat yang nekat mengendarai sepeda listrik di jalan umum, padahal kendaraan itu tidak dirancang untuk lalu lintas jalan raya dan berpotensi membahayakan keselamatan.
“Operasi ini bersifat preemtif dan preventif. Namun jika masih ditemukan sepeda listrik digunakan di jalan raya, tindakan represif berupa penegakan hukum akan kami lakukan sebagai langkah terakhir,” imbuhnya.
Cuma Boleh di Lokasi Tertentu
Ia menegaskan aturan penggunaan sepeda listrik sudah sangat jelas.
Kendaraan tersebut hanya diperbolehkan beroperasi di lingkungan perumahan, kawasan permukiman, atau kegiatan tertentu seperti Car Free Day, dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
“Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya dalam kondisi apa pun,” tegasnya.
Banyak Dikendarai Anak di Bawah Umur
AKP Doohan juga menyoroti masih banyaknya anak-anak di bawah umur yang kedapatan mengendarai sepeda listrik hingga melintas di jalan umum.
Kondisi ini dinilai sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
| 3 Hari Operasi Candi 2026 Sukoharjo, 14 Unit Sepeda Motor Ngandang, 67 Lembar STNK dan 8 SIM Disita |
|
|---|
| Baru Sehari Digelar, Terjadi 116 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Candi 2026 Karanganyar |
|
|---|
| Deretan Area Bebas Melintas untuk Sepeda Listrik di Sukoharjo, dari Perumahan hingga Car Free Day |
|
|---|
| Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya Sukoharjo : Area Dibatasi, Kecepatan Maksimal 25 Km per Jam |
|
|---|
| Sepeda Listrik Dilarang Masuk Jalan Raya Sukoharjo, Ada Temuan Anak di Bawah Umur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/AKP-Doohan-Octa-Prasetya-ops.jpg)