Peredaran Narkoba di Karanganyar

Kesaksian Kurir Sabu Asal Boyolali, Dapat Rp200 Ribu Sekali Transaksi

Seorang Kurir Narkoba mengungkap upah sekali dia melakukan transaksi. Sekali jalan, kurir mendapat Rp200 ribu.

Tayang:
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
ILUSTRASI PELAKU KEJAHATAN - Gambar ilustrasi pelaku kejahatan dengan tangan diborgol. Kurir sabu asal Boyolali mengungkap upahnya sekali jalan. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Ringkasan Berita:
  • MFF (22), warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali, mengaku mendapat upah Rp200 ribu setiap kali mengantar sabu. Ia biasa beraksi di wilayah Boyolali dan Karanganyar.
  • Pelaku ditangkap di Jalan Kronggahan, Desa Baturan, Colomadu, Karanganyar saat menjalankan perannya sebagai kurir.
  • Penangkapan bermula saat MFF menaruh satu paket besar sabu di depan SPBU Jalan Solo–Semarang KM 19, Desa Nglarangan, Teras, Boyolali.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - MFF (22), warga Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali mengungkap upah yang dia dapat sekali mengantar sabu. 

MFF kepada polisi, mengaku mendapatkan Rp200 ribu sekali melakukan transaksi. 

Dia biasanya beraksi di Kabupaten Boyolali dan Karanganyar

MFF ditangkap di Jalan Kronggahan, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Penangkapannya berawal dari dia menaruh satu paket besar sabu di depan SPBU di Jalan Solo–Semarang KM 19, Desa Nglarangan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

SABU. Penampakan barang bukti sabu-sabu seberat 46,79 gram yang dimiliki MFF (22) warga Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali yang siap diedarkan, Minggu (22/2/2026).
SABU. Penampakan barang bukti sabu-sabu seberat 46,79 gram yang dimiliki MFF (22) warga Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali yang siap diedarkan, Minggu (22/2/2026). (TribunSolo.com/Istimewa)

Mendapatkan informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam besi galvalum.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 46,79 gram," ujarnya.

Ia menuturkan, selain sabu, turut diamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang digunakan tersangka saat membawa barang haram tersebut.

Dua orang DPO

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari dua orang berinisial N dan R yang kini berstatus DPO.

"Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp200 ribu untuk setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai perintah. Dalam pengakuannya, kegiatan tersebut baru dilakukan satu kali," terangnya.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat kurir maupun pengendali.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Identitas Kurir Sabu Asal Boyolali, Warga Desa Donohudan Inisial MMF

Ia memastikan penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Ia menegaskan tersangka MFF bakal dijerat dengan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Proses pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami lakukan,” pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved