Peredaran Narkoba di Karanganyar

Tiga Pria di Karanganyar Tertangkap Kasus Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Tiga orang pria di Karanganyar tertangkap memakai narkoba. Kini polisi masih memburu seorang DPO.

Tayang:
TribunSolo.com/Istimewa
INTROGASI. Tersangka penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu, yang ditangkap di Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Selasa (17/2/2026) dini hari. Mereka terancam 20 tahun penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Tiga pria di Mojogedang, Karanganyar ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu.
  • Polisi menyita sabu seberat 0,30 gram, alat hisap, dua ponsel, dan satu sepeda motor dari lokasi penggerebekan.
  • Ketiganya dijerat UU Narkotika dengan ancaman 5–20 tahun penjara, sementara polisi masih memburu pemasok yang masuk DPO.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Tiga pria di Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar diamankan polisi.

Ketiga orang itu ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Karanganyar AKP Primadhana Bayu Kuncoro mengatakan, ketiga pelaku ditangkap dalam penggerebekan pada Selasa (17/2/2026) dini hari.

"Tiga pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung sunyi di kawasan Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar," kata Bayu, Kamis (19/2/2026).

Bayu mengatakan, ketiga pria yang diamankan masing-masing FS alias Ucil (30), RW alias Widi (23), dan MR alias Memet (28).

Dia mengatakan ketiga pelaku ditangkap di rumah Memet sekitar pukul 01.30 WIB.

"Ketiganya diciduk di rumah Memet, lokasi yang diduga kerap digunakan untuk konsumsi maupun transaksi sabu," kata Bayu.

Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan usai polisi menerima informasi dari masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas bergerak cepat dan melakukan penggerebekan.

“Saat penggeledahan, kami menemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat kotor sekitar 0,30 gram. Barang itu diselipkan di dalam bungkus rokok,” tutur Bayu.

Ia menjelaskan, selain sabu, petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap serta dua ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi serta satu unit sepeda motor.

ILUSTRASI - Narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram hendak dihancurkan, Selasa (27/5/2025). Tiga orang di Karanganyar tertangkap memakai narkoba.
ILUSTRASI - Narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram hendak dihancurkan, Selasa (27/5/2025). Tiga orang di Karanganyar tertangkap memakai narkoba. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Peran Para Pelaku

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli menggunakan uang milik Memet.

Sementara, Ucil berperan mencarikan barang itu dari seseorang yang tidak ia kenal.

Setelah uang ditransfer, pelaku diberi lokasi pengambilan di kawasan Makutoromo, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved