Peredaran Narkoba di Wonogiri

Sedang Transaksi Sabu, Pemuda Diamankan di Jalan Raya Ngadirojo Wonogiri

Polisi di Wonogiri menangkap seorang pengedar sabu di Ngadirojo. Dia mengedarkan sabu dan ratusan butir obat.

TribunSolo.com/Istimewa
DITANGKAP. WTP (26) pengedar narkotika yang dibekuk satresnarkoba Polres Wonogiri di Jalan Raya Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, Senin (2/3/2026). Dia ketahuan mengedarkan sabu. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pemuda berinisial WTP (26) diamankan polisi di Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, karena kedapatan mengedarkan sabu dan 320 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.
  • Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Jalan Raya Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor.
  • Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang pemuda diamankan polisi saat kedapatan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan obat daftar G pada Senin (2/3/2026) malam di wilayah Kecamatan Ngadirojo.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan pelaku adalah WTP (26) yang berperan sebagai pengedar obat terlarang tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di Jalan Raya Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor.

"Dari penyelidikan itu petugas mengamankan satu pengedar," jelasnya, Rabu (4/3/2026).

Dari tangan pelaku, pihaknya menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,85 gram serta 320 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.

ILUSTRASI. Penampakan barang bukti sabu-sabu, Minggu (22/2/2026).
ILUSTRASI. Penampakan barang bukti sabu-sabu, Minggu (22/2/2026). Polisi di Wonogiri mengungkap peredaran sabu.(TribunSolo.com/Istimewa)

Terancam Pidana Berat

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Wonogiri," tegasnya.

Baca juga: Warga Curiga Gerak-geriknya, Residivis Narkoba Wonogiri Diciduk di Jalan Desa, Bawa 1,40 gram Sabu

Ia menambahkan, penangkapan itu merupakan bagian dari langkah preventif dan represif dalam memerangi peredaran narkotika di Wonogiri.

"Masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba," katanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved