Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN

DEMA Desak UIN Raden Mas Said Solo Usut Transparan Dugaan Pelecehan Dosen, Siap Tempuh Jalur Hukum

DEMA UIN Raden Mas Said mendesak kampus tegas tangani dugaan kekerasan seksual oknum dosen.

Tayang:
TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
DUGAAN PELECEHAN - Suasana kampus UIN Raden Mas Said Surakarta, Rabu (20/5/2026). Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta menyatakan sikap tegas terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang oknum dosen terhadap mantan mahasiswi di lingkungan kampus. 

Ringkasan Berita:
  • DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mendesak kampus dan Satgas PPKS bergerak cepat menangani dugaan kekerasan seksual oleh oknum dosen.
  • Mahasiswa meminta proses investigasi dilakukan transparan, objektif, dan memberikan perlindungan penuh kepada korban tanpa intimidasi akademik.
  • DEMA siap membawa kasus dugaan kekerasan seksual ke jalur hukum eksternal jika penanganan internal kampus dinilai tidak adil dan tidak transparan.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta mendesak kampus bertindak tegas dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen terhadap mahasiswi.

Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus tersebut kini menjadi perhatian publik.

DEMA meminta proses penanganan dilakukan secara terbuka, objektif, dan berpihak kepada korban.

Ketua Umum DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta, Fathan Rizki Efendi, meminta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) segera bergerak cepat mengusut laporan yang telah mencuat.

DEMA Minta Satgas PPKS Bergerak Cepat

Fathan menegaskan, investigasi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar korban memperoleh perlindungan yang layak, baik secara fisik maupun psikologis.

“DEMA mendesak Satgas PPKS UIN Raden Mas Said Surakarta untuk bergerak cepat, transparan, objektif, dan akuntabel dalam melakukan investigasi, serta memberikan jaminan perlindungan fisik maupun psikologis kepada korban tanpa adanya intimidasi akademik,” ujar Fathan, Rabu (20/5/2026).

DUGAAN PELECEHAN - Suasana kampus UIN Raden Mas Said Surakarta, Rabu (20/5/2026). Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta menyatakan sikap tegas terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang oknum dosen terhadap mantan mahasiswi di lingkungan kampus.
DUGAAN PELECEHAN - Suasana kampus UIN Raden Mas Said Surakarta, Rabu (20/5/2026). Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Raden Mas Said Surakarta menyatakan sikap tegas terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang oknum dosen terhadap mantan mahasiswi di lingkungan kampus. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Selain itu, DEMA juga meminta pihak rektorat tidak menutup-nutupi proses penanganan kasus demi menjaga nama baik institusi.

Menurutnya, kampus harus menunjukkan komitmen serius dalam menyelesaikan dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama tenaga pendidik tersebut.

“Mendesak pihak rektorat untuk mengawal kasus ini secara serius, bersikap tegas, dan tidak menutup-nutupi proses hukum demi menjaga nama baik institusi dan marwah akademik kampus,” lanjutnya.

Baca juga: DEMA UIN Raden Mas Said Solo Angkat Bicara Dugaan Pelecehan Seksual Dosen, Desak Tak Ada Toleransi

Siap Bawa Kasus ke Jalur Hukum Eksternal

Fathan menyebut mahasiswa menginginkan adanya tindakan nyata apabila hasil investigasi resmi nantinya membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oknum dosen tersebut.

Ia menilai kampus harus berani menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

DEMA juga membuka kemungkinan membawa kasus itu ke jalur hukum eksternal apabila penanganan internal dinilai tidak berjalan secara adil dan transparan.

“Apabila dalam jangka waktu yang wajar penyelesaian internal melalui Satgas PPKS dan rektorat tidak menunjukkan progres yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi korban, maka DEMA bersama jaringan hukum sipil siap mendampingi korban untuk membawa dan melaporkan kasus ini ke lembaga hukum dan perlindungan di luar kampus,” tegasnya.

Lembaga yang dimaksud antara lain Kepolisian, Komnas Perempuan, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: DEMA UIN Raden Mas Said Solo Sikapi Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen : Berdiri Bersama Korban!

Imbau Civitas Akademika Tetap Tenang

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved