Peredaran Narkoba di Wonogiri
Dua Warga Solo Diduga Edarkan Sabu di Wonogiri, Polisi Sita 1,35 Gram Narkotika
Dua pria asal Kota Solo ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Tri Widodo
Ringkasan Berita:
- Polres Wonogiri menangkap dua pria asal Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, berinisial SW (52) dan ABM (48), yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Wonogiri.
- Keduanya diamankan di Desa Tunggur, Kecamatan Slogohimo, Minggu (7/6/2026).
- Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat bruto 1,35 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Dua pria asal Kota Solo ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SW alias P, 52, dan ABM alias A, 48.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Baca juga: Diiming-imingi Upah Rp1 Juta, IRT Selundupkan Narkoba ke Lapas Sragen
Baca juga: Heboh Isu Teror Rampok Pocong Bawa Sajam di Medsos, Polres Wonogiri Pastikan Belum Ada Laporan
Mereka diamankan saat berada di wilayah Desa Tunggur, Kecamatan Slogohimo, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 14.15 WIB.
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 1,35 gram.
Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan perbatasan Kecamatan Purwantoro dan Slogohimo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario.
"Keduanya sempat berhenti di sebuah warung di Desa Tunggur. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok merek Lucky Strike," ujar Parwanto.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,35 gram.
Satu Pelaku Residivis Kambuhan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keduanya diduga berperan sebagai pengedar.
Polisi juga mengungkap bahwa salah satu tersangka, yakni SW, merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2022.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Wonogiri menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya.
Saat ini Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kedua tersangka. (*)
| Transaksi Obat Terlarang di Warung Soto, Pemuda Ditangkap di Wonogiri |
|
|---|
| Perempuan 26 Tahun Jadi Pemasok Obat Keras di Wonogiri, Beraksi Bersama Satu Pria |
|
|---|
| Edarkan Obat Keras di Wonogiri, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Sedang Transaksi Sabu, Pemuda Diamankan di Jalan Raya Ngadirojo Wonogiri |
|
|---|
| Terbongkar! Tempat Cukur Rambut Bulusulur Wonogiri Ternyata Sarang Pesta Sabu-sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Dua-pengedar-narkoba-di-Wonogiri.jpg)