Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

CLS Ijazah Jokowi di Solo : Keraguan Netralitas Hakim, Pernah Tangani Perkara Serupa, Hasilnya Gugur

Sidang perdana CLS digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (16/9/2025), dengan Hakim Ketua Putu Gde Hariadi memimpin persidangan.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas

Mereka menggugat mantan Presiden Jokowi dan sejumlah pihak lain yang dianggap turut bertanggung jawab atas dugaan ijazah palsu.

Selain Jokowi, tergugat lainnya dalam perkara ini meliputi Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro, UGM secara kelembagaan, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Tuduhan penggunaan ijazah palsu terhadap Jokowi mencuat di media sosial dan berbagai forum publik sejak tahun 2022.

Sejumlah tokoh, termasuk Eggi Sudjana, Roy Suryo, dan dr. Tifauziah, secara terbuka menyuarakan dugaan bahwa Jokowi tidak memiliki ijazah asli dari jenjang pendidikan yang pernah dijalaninya.

Pernyataan-pernyataan itu kemudian viral dan memicu polemik luas, terlebih karena menyasar kredibilitas Presiden secara langsung.

Pada akhir tahun 2023, Presiden Jokowi resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Laporan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum presiden.

Setelah dilakukan penyelidikan awal, polisi menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam dugaan penyebaran berita bohong tentang ijazah Jokowi.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved