Viral Bajaj di Solo

Berani Angkut Penumpang, 2 Bajaj Maxride di Solo Kena Tilang : Hanya Bermodal STCK Sementara

Kedua pengemudi Bajaj terbukti melanggar aturan karena tidak memiliki dokumen resmi kendaraan yang lengkap.

TribunSolo.com/ Andreas Chris
DITILANG - 2 kendaraan bermotor roda 3 jenis Bajaj milik aplikator Maxride diamankan petugas kepolisian dari Satlantas Polresta Solo. Mereka kedapatan beroperasi mengangkut penumpang tanpa dilengkapi surat-surat, Senin (27/10/2025). 

Yuli memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk mencegah bajaj beroperasi tanpa kelengkapan surat.

“Selama belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait status operasional bajaj Maxride di Solo, maka kami akan tetap melakukan penindakan setiap kali ditemukan pelanggaran,” pungkas Yuli.

Sebelumnya, layanan bajaj Maxride sempat dinonaktifkan karena belum menyelesaikan proses perizinan dan uji kelayakan sebagai angkutan umum.

Namun, di lapangan masih ditemukan pengemudi yang beroperasi secara diam-diam dan mengangkut penumpang umum.

Baca juga: Nekat Beroperasi Tanpa STNK dan SIM di Jalanan Solo, 2 Unit Bajaj Kena Tilang

Kemunculan kendaraan roda tiga Bajaj di jalanan Kota Solo belakangan ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

Kendaraan tersebut diketahui merupakan bagian dari layanan transportasi umum (Transum) milik aplikator bernama Maxride, yang saat ini baru beroperasi di dua kota di Jawa Tengah, yakni Semarang dan Solo.

Para pengemudi tidak diwajibkan memiliki kendaraan, melainkan hanya dikenai biaya sewa harian yang langsung dipotong dari tarif setiap kali menerima orderan, sebesar 11 persen.

Secara regulasi kota Solo, kendaraan roda tiga ini tidak dikategorikan sebagai angkutan umum konvensional, melainkan sebagai kendaraan bermotor roda tiga. 

Status tersebut membuat operasionalnya membutuhkan kajian khusus agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

Sementara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta mengimbau agar operasional Bajaj Maxride di Kota Solo dihentikan sementara waktu.

Imbauan ini disampaikan menyusul viralnya kendaraan tersebut di media sosial, di tengah belum jelasnya kelengkapan izin dan legalitas operasional dari pihak aplikator.

Penolakan terhadap operasional Bajaj Maxride di Kota Solo datang dari sejumlah asosiasi transportasi lokal.

Sejumlah asosiasi seperti Forum Komunikasi Keluarga Becak (FKKB), Garda, dan Serikat Ojek Solo (SOS) telah melayangkan surat kepada Wali Kota Solo agar layanan transportasi roda tiga tersebut dilarang beroperasi.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved