Viral Bajaj di Solo

Berani Angkut Penumpang, 2 Bajaj Maxride di Solo Kena Tilang : Hanya Bermodal STCK Sementara

Kedua pengemudi Bajaj terbukti melanggar aturan karena tidak memiliki dokumen resmi kendaraan yang lengkap.

TribunSolo.com/ Andreas Chris
DITILANG - 2 kendaraan bermotor roda 3 jenis Bajaj milik aplikator Maxride diamankan petugas kepolisian dari Satlantas Polresta Solo. Mereka kedapatan beroperasi mengangkut penumpang tanpa dilengkapi surat-surat, Senin (27/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Dua pengemudi bajaj dari layanan transportasi Maxride diamankan petugas Satlantas Polresta Solo karena kedapatan melanggar sejumlah aturan lalu lintas.

Mereka nekat beroperasi di jalanan Kota Solo tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai untuk kendaraan roda tiga, serta bermodal STCK sementara.

STCK adalah singkatan dari Surat Tanda Coba Kendaraan yang merupakan dokumen resmi sementara dari kepolisian sebagai izin mengendarai mobil baru sebelum STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) jadi.

Selain itu, STCK juga bisa merujuk pada Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK-1) untuk menagih utang cukai.

Namun, dalam konteks umum, STCK lebih sering dikaitkan dengan dokumen kendaraan. 

Penindakan dilakukan pada Sabtu (25/10/2025) di tiga lokasi berbeda, yakni Laweyan, Joglo, dan Nusukan.

Dari tiga unit bajaj yang ditemukan, dua di antaranya kini diamankan di Mapolresta Solo.

Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Solo, Ipda Yuli Nurus Yani, menjelaskan bahwa kedua pengemudi terbukti melanggar aturan karena tidak memiliki dokumen resmi kendaraan yang lengkap.

“Bajaj yang kami tilang itu melanggar aturan lalu lintas karena belum memiliki STNK. Mereka hanya mengantongi surat tanda coba kendaraan (STCK), yang sifatnya izin sementara. Namun, dalam kenyataannya, kendaraan itu sudah digunakan untuk menarik penumpang umum,” terang Yuli saat dikonfirmasi Senin (27/10/2025).

DITILANG - 2 kendaraan bermotor roda 3 jenis Bajaj milik aplikator Maxride diamankan petugas kepolisian dari Satlantas Polresta Solo. Mereka kedapatan beroperasi mengangkut penumpang tanpa dilengkapi surat-surat, Senin (27/10/2025).
DITILANG - 2 kendaraan bermotor roda 3 jenis Bajaj milik aplikator Maxride diamankan petugas kepolisian dari Satlantas Polresta Solo. Mereka kedapatan beroperasi mengangkut penumpang tanpa dilengkapi surat-surat, Senin (27/10/2025). (TribunSolo.com/ Andreas Chris)

Yuli juga menyoroti pelanggaran terkait SIM yang digunakan oleh pengemudi bajaj.

Menurutnya, kendaraan roda tiga seperti bajaj tidak termasuk kategori sepeda motor, sehingga tidak boleh dikemudikan dengan SIM C.

“Pengemudinya ada yang pakai SIM C biasa, padahal seharusnya menggunakan SIM sesuai peruntukannya. Itu juga menjadi pelanggaran,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa kendaraan yang disita akan dilepaskan apabila pengemudi atau pihak aplikator telah melengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan.

“Kami akan melepas kendaraan jika pengemudi atau pihak pengelola sudah melengkapi dokumen resmi, termasuk STNK dan TNKB. Selama itu belum ada, kendaraan akan tetap kami amankan,” urai Yuli.

Yuli memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk mencegah bajaj beroperasi tanpa kelengkapan surat.

“Selama belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait status operasional bajaj Maxride di Solo, maka kami akan tetap melakukan penindakan setiap kali ditemukan pelanggaran,” pungkas Yuli.

Sebelumnya, layanan bajaj Maxride sempat dinonaktifkan karena belum menyelesaikan proses perizinan dan uji kelayakan sebagai angkutan umum.

Namun, di lapangan masih ditemukan pengemudi yang beroperasi secara diam-diam dan mengangkut penumpang umum.

Baca juga: Nekat Beroperasi Tanpa STNK dan SIM di Jalanan Solo, 2 Unit Bajaj Kena Tilang

Kemunculan kendaraan roda tiga Bajaj di jalanan Kota Solo belakangan ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

Kendaraan tersebut diketahui merupakan bagian dari layanan transportasi umum (Transum) milik aplikator bernama Maxride, yang saat ini baru beroperasi di dua kota di Jawa Tengah, yakni Semarang dan Solo.

Para pengemudi tidak diwajibkan memiliki kendaraan, melainkan hanya dikenai biaya sewa harian yang langsung dipotong dari tarif setiap kali menerima orderan, sebesar 11 persen.

Secara regulasi kota Solo, kendaraan roda tiga ini tidak dikategorikan sebagai angkutan umum konvensional, melainkan sebagai kendaraan bermotor roda tiga. 

Status tersebut membuat operasionalnya membutuhkan kajian khusus agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

Sementara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta mengimbau agar operasional Bajaj Maxride di Kota Solo dihentikan sementara waktu.

Imbauan ini disampaikan menyusul viralnya kendaraan tersebut di media sosial, di tengah belum jelasnya kelengkapan izin dan legalitas operasional dari pihak aplikator.

Penolakan terhadap operasional Bajaj Maxride di Kota Solo datang dari sejumlah asosiasi transportasi lokal.

Sejumlah asosiasi seperti Forum Komunikasi Keluarga Becak (FKKB), Garda, dan Serikat Ojek Solo (SOS) telah melayangkan surat kepada Wali Kota Solo agar layanan transportasi roda tiga tersebut dilarang beroperasi.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved