Penipuan Haji Plus di Karanganyar

Ini Alasan Kasus Penipuan Haji di Karanganyar Dilaporkan pada 2025, tetapi Baru Diproses 2026

Dalam proses penyelidikan itu sempat mengalami kendala hingga korban membuat laporan lagi pada Mei 2026.

Tayang:
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
BUKTI LAPORAN. Sri Wijiningsih (61), warga Perum Klodran Indah, Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar saat ditemui, Selasa (2/6/2026). Dia menunjukkan bukti laporan polisi. 

Ringkasan Berita:
  • Lansia asal Colomadu, Karanganyar, Sri Wijiningsih (61), mengaku melaporkan dugaan penipuan berkedok Haji Plus sejak 4 Juli 2025 dengan bukti lengkap, termasuk kwitansi, chat, dan saksi.
  • Proses penyelidikan berjalan lama karena terlapor DF beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.
  • Karena kasus belum tuntas, korban membuat laporan kedua pada Mei 2026. Ia berharap terlapor segera ditangkap dan uang sekitar Rp104 juta yang telah disetorkan bisa dikembalikan.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sri Wijiningsih (61), lansia asal Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, mengaku sudah melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok Haji Plus sejak 2025 lalu.

Dalam proses penyelidikan itu sempat mengalami kendala hingga korban membuat laporan lagi pada Mei 2026.

Sri Wijiningsih mengatakan ia membuat laporan pertama terhadap DF pada 4 Juli 2025 dan langsung diproses oleh polisi.

Baca juga: Keluarga Nilai Ada Kejanggalan, Kuasa Hukum Minta Polisi Selidiki Kematian Nenek di Sindon Boyolali

"Kami membuat laporan 4 Juli 2025 ke polisi dan langsung diproses, dan dilakukan BAP," kata Sri Wijiningsih, Selasa (2/6/2026).

Sri Wijiningsih mengatakan polisi membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mulai dari dirinya dan para saksi pada bulan yang sama.

Dia mengatakan saat melapor sudah membawa berkas-berkas seperti bukti chat dengan terlapor, kwitansi asli, saksi-saksi, serta KTP.

KORBAN PENIPUAN HAJI PLUS - Sri Wijiningsih (61), warga Perum Klodran Indah, Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar saat ditemui, Selasa (2/6/2026). Lansia itu menjadi korban penipuan berkedok haji plus. Uang sekira Rp104 juta yang telah ia setorkan kini raib, sementara keberangkatan ke Tanah Suci gagal total.
KORBAN PENIPUAN HAJI PLUS - Sri Wijiningsih (61), warga Perum Klodran Indah, Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar saat ditemui, Selasa (2/6/2026). Lansia itu menjadi korban penipuan berkedok haji plus. Uang sekira Rp104 juta yang telah ia setorkan kini raib, sementara keberangkatan ke Tanah Suci gagal total. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

"Saat saya lapor langsung di BAP karena saya sudah bawa berkas lengkap di antaranya KTP, kwitansi-kwitansi, foto-foto di HP dan WA, serta saksi-saksi," katanya.

Dia mengatakan laporan itu prosesnya terkesan berlangsung lama karena terlapor mangkir beberapa kali saat dipanggil ke Polresta Solo.

Pada panggilan terakhir, terlapor meminta dilakukan mediasi, namun saat digelar mediasi, terlapor tidak hadir.

"Namun saat pemanggilan terhadap terlapor tidak merespon panggilan, sudah dipanggil berkali-kali namun tak kunjung merespons. Dia datang hanya sekali dan meremehkan hukum, dicari di rumahnya selalu tertutup," ungkapnya.

"Dia sudah dipanggil lebih dari dua kali dan pada Mei 2026 saya mendapat undangan mediasi atas permintaan terlapor. Saya hadir, namun terlapor tidak datang, padahal dia yang mengusulkan tetapi tidak hadir," katanya.

Baca juga: 5 Rekomendasi Toko Oleh-oleh Haji dan Umrah di Sukoharjo, Produk Terkenal Murah dan Lengkap

Laporan Kedua

Hingga Mei 2026, ia diminta membuat laporan kembali ke kepolisian.

Dia berharap dengan laporan kedua, DF segera diamankan dan dapat mengembalikan uangnya.

"Mei 2026 saya membuat laporan lagi dengan harapan dia segera ditangkap karena merugikan banyak orang dan mengembalikan uangnya," ungkapnya.

"Sebelumnya terkesan lama karena dia (terlapor) mengabaikan panggilan dan sempat membuat laporan ke polisi, namun sempat ditegur polisi karena seolah-olah melaporkan orang yang sudah dipenjara di Situbondo," pungkasnya. (*)

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved