Warga Karanganyar Jual Miras

Diciduk Polisi, 2 Warga Karanganyar Diminta Bikin Surat Pernyataan Gara-gara Jualan Miras Tanpa Izin

Dua warga tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, yakni menjual miras tanpa izin.

Dok. Polres Karanganyar
JUAL MIRAS TANPA IZIN - Operasi pekat oleh jajaran Polsek Karanganyar, diamankan puluhan botol miras dari 2 lokasi berbeda 
Ringkasan Berita:
  • Dua warga Karanganyar ditangkap Polsek Karanganyar saat Operasi Pekat karena menjual miras tanpa izin di Dusun Wonorejo dan Dusun Titang.
 
  • Polisi menyita total 22 botol ciu berbagai jenis dari kedua pelaku berinisial KM (38) dan YM (40).
 
  • Keduanya dibina di Mapolsek dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dua warga Kabupaten Karanganyar kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

Keduanya terciduk saat jajaran Polsek Karanganyar mengelar Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat), Jumat (7/11/2025) malam.

Kapolsek Karanganyar, AKP Nawangsih mengatakan operasi pekat dilakukan dengan menyisir 2 lokasi, yakni di Dusun Wonorejo, Kelurahan Bejen dan Dusun Titang, Kelurahan Tegalgede.

"Dalam operasi tersebut, kami dapat mengamankan dua warga yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (8/11/2025).

Baca juga: Jelang Derbi Mataram, Ratusan Suporter Persis Solo Konvoi Iringi Bus Pemain Menuju Stadion Manahan!

Ia merinci kedua warga tersebut berinisial KM (38) warga Kelurahan Bejen, dan YM (40) warga Kelurahan Tegalgede.

"Dari KM kami amankan 10 botol miras jenis ciu leci berukuran 1,5 liter, sedangkan dari YM didapati memiliki 12 botol miras jenis ciu murni ukuran 1,5 liter," jelasnya.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 22 botol miras jenis ciu dari kedua lokasi," tambahnya.

Kedua warga tersebut kemudian menjalani pembinaan di Mapolsek Karanganyar.

Selain itu, keduanya juga diminta untuk membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, yakni menjual miras tanpa izin.

"Kami terus berkomitmen melakukan langkah-langkah preventif dan penegakkan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat," ujar Dia.

"Diharapkan masyarakat dapat berperan aktif mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari miras," pungkasnya.

Baca juga: Teganya Nanang, Pemuda Asal Lampung Kerja di Wonogiri Curi Uang 10 Juta Milik Teman Lewat M-Banking

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved