Solo KLB Corona

Solo Dicap Zona Merah Covid-19, PNS Solo yang Nekat Mudik ke Daerah Bakal Terima Takdir Seperti Ini

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang para aparatur sipil negara (ASN) mudik saat momen Lebaran 2020.

Tayang:
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Ilustrasi : Penampilan tarian dari Gedung Wayang Orang Sriwedari membawakan tari Gotong Royong dalam HUT ke-71 Pemkot Surakarta, Halaman Balai Kota Solo, Jumat (16/6/2017) pagi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang para aparatur sipil negara (ASN) mudik saat momen Lebaran 2020.

Pelarangan diberikan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.  

Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani menyampaikan ASN percuma apabila ingin mudik saat pandemi Corona seperti saat ini.

Apalagi, Solo saat ini telah dikategorikan sebagai zona merah persebaran virus Corona.

Layani Potong Rambut di Rumah Pakai APD karena Corona, Ternyata Respon Pelanggan Buat Ridho Takjub

Pemkot Solo Akan Perpanjang KLB Sampai Akhir Mei 2020 Bila Arus Mudik Masih Tinggi, Ini Dampaknya

"Kalau mau mudik ke mana-mana, karena Solo sudah dicap sebagai zona merah, pemudik asal Solo pasti dihadang," kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Senin (13/4/2020).

Pemudik asal Solo bakal berakhir menjalani proses karantina selama 14 hari di lokasi tujuan mudik.

"Kalau mudik pasti masuk karantina 14 hari, dan waktunya pun akan habis di tempat karantina, jadi tidak efektif untuk mudik," tutur Ahyani.

Ahyani meyakini ASN di lingkungan Pemkot Solo menyadari konsekuensi tersebut.

"Teman-teman ASN menyadari itu, semua tidak ada manfaatnya," ujar dia.

"Kalau kunjungan singkat untuk kepentingan mendesak masih mungkin, kalau mudik dalam jangka waktu lama tidak efektif," imbuhnya membeberkan.

Jokowi Minta Masyarakat Berobat Secara Online untuk Kurangi Risiko Tenaga Medis Tertular Covid-19

PNS Tetap Ngantor Meski Solo KLB Corona, Sekda: Kalau di Rumah, Melayani Masyarakat via WA Apa Bisa?

Pemkot Solo akan segera menyiapkan surat edaran (SE) terkait larangan mudik tersebut.

"Kita sesuai dengan arahan pemerintah pusat, ASN dilarang mudik, untuk cuti akan segera diatur," tandasnya.

Dia menambahkan, bahkan Pemkot menyiapkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran mulai dari ringan hingga berat.

"Sementara kalau aturannya belum keluar, kita pakai aturan lama, ASN akan dinilai meninggalkan tugas tanpa keterangan," jelas dia.

"Bentuknya seperti apa kita tunggu keputusan dari kemendagri," akunya menekankan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved