Tabrak Lari Flyover Manahan Solo
Kenang Setahun Tragedi Pengendara Tewas di Flyover Manahan Solo,Keluarga Gelar Ruwatan, Ini Maknanya
Sudah setahun tragedi kecelakaan tabrak lari di Flyover Manahan Solo yang menewaskan Retnoning Tri (54) berlalu tanpa hasil.
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
Kedua legal structure (aparatur penegak hukum), aparat penegak hukum yang tidak mampu menangkap nuansa batiniah apa yang ingin dituju dari sebuah aturan, juga bisa menjadi faktor yang menghambat, termasuk dalam kategori ini adalah kecakapan aparatur dalam memainkan peran penegakan hukum.
Kemudian faktor lainnya adalah legal culture, budaya atau sikap masyarakat terhadap penegakan hukum suatu perkara juga bisa menjadi penghambat, dan membuat penegakan hukum berjalan lambat.
Masuk dalam kategori ini adalah sikap cueknya masyarakat atas suatu peristiwa, enggan memberikan informasi sehingga aparatur tidak memiliki cukup data (bukti) mengusut suatu peristiwa pidana.
Keengganan dari aparatur juga bisa masuk dalam faktor ini, misalnya ada keengganan aparatur lantaran adanya kekuatan lain.
Minimnya sarana dan prasana menjadi salah satu unsur yang dapat menghambat penegakan hukum.
Dalam perkara tabrak lari itu, sarana dan prasarana belum cukup memadai untuk membantu terang benderangnya kejadian tersebut, terutama untuk menangkap pelakunya.
Sejatinya pelaku bisa dikenakan Pasal 359 KUHP, dan dari sikap tidak kooperatifnya pelaku dapat ditambah pelanggaran Pasal 312 jo. 231 uu no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (*)