Update Gunung Merapi
2.000 Sapi Pengungsi Bakal Dapat Subsidi Pakan, Dinas Pertanian Ajukan Rp 800 Juta untuk Sebulan
“Kita ajukan melalui BTT, dicadangkan untuk itu dalam rangka kalau Merapi benar-benar erupsi, bantuan pakan ternak" jelasnya.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Kalau di Balerante itu kan sudah ada yang dibuat BPBD, kalau Tegalmulyo dan Sidorejo kan masih dalam bentuk lapangan, nanti dibuat kandang dengan bambu-bambu dan dikasih terpal,” ujar dia.
Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 128 sapi yang dibawa ke kandang komunal Desa Balerante.
Pihaknya menempatkan petugas piket di setiap kandang dengan disertai seorang dokter hewan.
Mereka bertugas untuk memeriksa kondisi hewan ternak yang datang.
“Mereka itu kalau turunkan kadang stres, kadang tidak mau makan, mungkin nanti dikasih obat sesuai dengan penyakit yang terdeteksi di situ,” katanya.
Untuk pakan ternak, saat ini para petani masih bisa mencari rumput di puncak Merapi, sebelum terjadinya erupsi.
Diperpanjang Tanggap Darurat
Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Letusan Gunung Merapi diperpanjang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten hingga sepekan ke depan mulai Selasa (17/11/2020) hingga Selasa (24/11/2020).
Perpanjangan penetapan status itu lantaran status Gunung Merapi sampai saat ini masih siaga.
Perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana Letusan Gunung Merapi tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 360/325 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Letusan Gunung Merapi.
Surat keputusan itu telah ditandatangi oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klaten, Sujarwanto Dwiatmoko pada Senin (16/11/2020).
Baca juga: Catatan Aktivitas di Gunung Merapi, Terdengar Beberapa Kali Suara Guguran
Baca juga: Pengungsi Gunung Merapi & Relawan di Desa Balerante Diswab, Antisipasi Muncul Klaster Pengungsian
"Status tanggap darurat kembali diperpanjang untuk satu minggu kedepan. SK-nya sudah ditandatangani oleh Pjs Bupati kemarin," ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Klaten, Sip Anwar kepada TribunSolo.com.
Menurut Sip Anwar, perpanjangan status tanggap darurat bencana letusan gunung Merapi tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam surat keputusan itu, lanjut Sip Anwar, perangkat daerah diminta untuk segera menjalin koordinasi dengan para pihak terkait dan masyarakat untuk mengambil langkah-langkah antisipasi penanganan bencana.
"Kita mengambilnya perpanjangan setiap minggu dan sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.
Baca juga: Percepat Penyampaian Informasi, BPPTKG Kirim WA & SMS Data Perkembangan Gunung Merapi ke Tiap Kedus
Baca juga: Satu Desa di Lereng Gunung Merapi Belum Dievakuasi, BPBD Klaten : Kami Menghormati Kearifan Lokal