Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Pakai Rapid Biasa, Penumpang Pesawat di Bandara Adi Soemarmo Gigit Jari, Ganti Rapid Test Antigen

Para penumpang maskapai pesawat kini diwajibkan membawa hasil rapid test antigen sebelum diperbolehkan terbang.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Suasana rapid test antigen di kompleks Bandara Adi Soemarmo Solo di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Rabu (23/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Para penumpang maskapai pesawat kini diwajibkan membawa hasil rapid test antigen sebelum diperbolehkan terbang.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur  Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Covid-19.

Atas kewajiban membawa hasil rapid test antigen, sejumlah bandara di Indonesia memberikan pelayanan lebih berupa pemeriksaan bebas Covid-19.

Baca juga: Mengular, Peminat Rapid Test Antigen di Bandara Adi Soemarmo Solo : Tak Hanya Penumpang Pesawat Saja

Baca juga: Kasus Covid-19 Aktif Tembus 100 Ribu, Satgas: Ini Masalah Nyawa

Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyoalli menjadi satu di antaranya. 

Bandara tersebut telah menyiapkan lokasi khusus pelayanan rapid test antigen. 

Lokasi tersebut ternyata tidak hanya diperuntukkan bagi penumpang pesawat namun juga masyarakat umum. 

Adapun penumpang yang tidak membawa rapid test antigen tidak diperkenankan terbang. 

Seperti yang dialami penumpang asal Sukoharjo, Sigit Hartaya (38).

Ia hendak terbang ke Jakarta, Rabu (23/12/2020) pukul 10.00 WIB. 

Namun lantaran tidak membawa surat rapid test antigen, Sigit harus mengundur keberangkatannya menjadi pukul 16.00 WIB. 

"Kemarin sudah rapid test di sebuah rumah sakit. Tapi tadi dibilang harus rapid test antigen, jadi harus jadwal ulang berangkat pukul 16.00 WIB," aku dia.

Padahal Sigit sudah mengeluarkan kocek Rp 225 ribu untuk mendapat surat rapid test. 

"Terpaksa dibuang terus ikuti rapid test antigen di sini. Kemarin itu Rp 225 ribu tapi di sini Rp 170 ribu," ucap dia. 

"Lebih cepat lebih murah," tambahnya. 

Baca juga: Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar 2020, Akses pip.kemendikbud.go.id

Baca juga: Rapid Test Palsu Rp 100 Ribu Laris Manis, Sudah Terjual Ratusan Lembar ke Penumpang Kendaraan Umum

Bagi Sigit, kewajiban membawa surat hasil swab antigen sebelum terbang bukan menjadi persoalan apalagi di tengah pandemi Covid-19.

"Yang penting bagi yang ada keperluan dikasih jalan, tidak dipersulit," tuturnya. 

Berbeda dengan Sigit, pengumpang asal Sukoharjo, Budi Asmin (32) merasa repot dengan adanya kewajiban tersebut. 

"Kita bolak-balik ke bandara. Kalau secara pribadi repot. Biayanya mahal dan menyita waktu," ujar Budi. 

Budi sempat bolak-balik sebanyak 4 kali ke Bandara Adi Soemarmo supaya bisa menjalani rapid test antigen. 

Namun, dirinya tetap tidak kebagian nomor antrean karena kehabisan. 

"Kemarin sudah telat. Jadinya uji swab antigen di rumah sakit dengan biaya Rp 260 ribu," ucap Budi. 

Budi berencana bertolak dari Bandara Adi Soemarmo menuju Kupang, Nusa Tenggara Timur bersama rekan kerjanya. 

Namun, lantaran AC pesawat yang akan ditumpanginya rusak, Budi harus menunda keberangkatannya esok hari pukul 08.00 WIB. 

Antrean Mengular

Layanan rapid test antigen yang disediakan di Bandara Adi Soemarmo Solo tidak hanya bisa dinikmati para penumpang pesawat terbang. 

Dari pantauan TribunSolo.com, para pelaku perjalanan yang hendak berlibur saat momen libur Natal dan Tahun Baru bisa ikut menikmatinya.

Termasuk masyarakat pada umumnya yang membutuhkan layanan tersebut.

Tampak semakin siang antrean semakin banyak alias mengular, tetapi tetap menjaga jarak aman sesuai protokol Covid-19.

Baca juga: Mudik atau Melintas di Sukoharjo? Siap-siap Kena Rapid Test Antigen Bagi Para Pengendara Luar Kota

Baca juga: Dinilai Diskriminatif dan Berbiaya Mahal, Warga Surabaya Gugat Aturan Rapid Test Antigen ke MA

Bahkan pihak bandara menyediakan tempat duduk di sebuah ruangan terbuka yang luas dengan kursi berjajar tetapi berjarak cukup jauh.

Harga layanan rapid test antigen dipatok Rp 170 ribu untuk setiap orang.

Putri Purwandari (23), mahasiswa asal Blora menjadi satu di antara orang yang menikmati layanan di di bandara yang berada di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali itu.

Baginya, besaran harga rapid test antigen itu tergolong murah dibanding daerah lain. 

"Menurutku tidak (mahal). Dibanding kota-kota lain yang bisa sampai Rp 250 ribu buat rapid test antigen," kata Putri kepada TribunSolo.com, Rabu (23/12/2020).

Putri sampai rela menunggu 3 jam supaya dapat hasil rapid test antigen.

Ia datang sejak pukul 07.00 WIB supaya mendapat nomor antrean. 

Putri mendapat nomor antrean 138 dan baru bisa menjalani rapid pukul 10.00 WIB. 

Adapun test tersebut menjadi pengalaman pertamanya. 

"Takut juga apalagi nunggu hasilnya," ucapnya. 

Baca juga: Rapid Test Palsu Rp 100 Ribu Laris Manis, Sudah Terjual Ratusan Lembar ke Penumpang Kendaraan Umum

Baca juga: Aturan Baru Naik KA ke Jogja Harus Pakai Rapid Antigen : Catat, Tidak Berlaku untuk KA Prameks

Tapi itu tak masalah, Putri menilai kewajiban membawa rapid test antigen menjadi langkah yang bagus. 

Apalagi kasus Covid-19 masih terus menunjukkan peningkaran jelang libur Natal dan Tahun Baru. 

"Jadi mau liburan aman. Tahu kalau tidak membawa penyakit ke orang lain," kata Putri. 

Putri rencananya akan berlibur ke daerah Semarang, Jawa Tengah menggunakan mobil pribadi dari Solo. 

Berbeda dengan Putri, Bryan Deva Kurniawan menganggap kewajiban tersebut begitu menyulitkan. 

"Menambah ribet. Merepotkan kalau kita mau pergi, padahal bukan untuk main tapi untuk penelitian," ucap mahasiswa asal Sragen tersebut. 

Ya, Bryan berencana melakukan pemetaan di Gunung Gede, Jawa Barat bersama empat temannya. 

Mereka berencana menggunakan jalur darat atau naik bus.

"Kami sampai usaha dana menjual kaos selama dua bulan. Itu terkumpul Rp 1,8 juta," kata dia. 

"Ya semoga Covid-19 cepat selesai," tambahnya.

Berlaku Tiga Hari

Aturan terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 menyatakan, hasil rapid test antigen hanya berlaku untuk tiga hari.

Sementara masa kadaluarsa hasil tes usap atau swab dengan metode PCR diturunkan menjadi tujuh hari dari sebelumnya 14 hari. Pengetatan peraturan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di masyarakat.

"Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian bunyi aturan itu.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes swab maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Fakta Tentang Rapid Test Antigen, Begini Cara Kerjanya dalam Mendeteksi Virus Corona

Lebih lanjut, peraturan tersebut menyatakan bahwa pelaku perjalanan yang negatif Covid-19 tetapi menunjukkan gejala dilarang untuk melanjutkan perjalanan. Mereka diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri sembari menunggu hasil pemeriksaan.

Di antara gejala Covid-19 adalah mengalami demam, batuk, nyeri tenggorokan, nyeri dada, hingga kesulitan bernapas.

Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Sedangkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mengatur hal serupa, baru memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan akan mengikuti peraturan dari Kementerian Perhubungan.

Dengan kata lain, calon penumpang pesawat baru diwajibkan membawa hasil negatif tes antigen pada Selasa, 22 Desember 2020. Sebelum itu, penumpang diperbolehkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antibodi.

Baca juga: Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen Mulai 22 Desember

Tes antigen dinilai lebih akurat ketimbang tes antibodi karena mengambil sampel lendir dari dalam hidung dan atau tenggorokan. Sedangkan pada tes antibodi, yang diperiksa adalah antibodi dalam darah.

Antibodi akan terbentuk bila terpapar benda asing, dalam kasus ini virus corona. Namun, antibodi membutuhkan waktu berhari-hari atau berminggu-minggu untuk berkembang di dalam tubuh.

Baca juga: Ancaman Wali Kota Solo FX Rudy : Kalau Ada yang Berkerumun Lebih dari 5 Orang, Langsung Rapid Test

Sementara tes antigen yang mengambil sampel lendir di saluran pernafasan ditujukan untuk mendeteksi protein dari virus corona tersebut. Cara ini dipercaya lebih akurat daripada hanya mengecek antibodi dalam tubuh.

Karena menawarkan tingkat akurasi yang berbeda, harga untuk setiap tes di atas juga berbeda.

Rapid test antibodi dipatok dengan harga Rp 150.000, sedangkan harga Rapid test antigen berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 275.000, sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Rapid Test Antigen Hanya Berlaku 3 Hari"

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/21/19252221/hasil-rapid-test-antigen-hanya-berlaku-3-hari?page=all#page2


Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved