Berita Solo Terbaru
Selama PSBB, Tempat Ibadah di Solo Tetap Dibuka, Tetapi Jumlah Jemaah Dibatasi 50 Persen Saja
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan kegiatan yang diperbolehkan yakni bersifat ibadah wajib.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelaksanaan ibadah keagamaan di Kota Solo masih diizinkan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 11-25 Januari 2021.
Pelaksanaan ibadah tersebut dilakukan dengan sejumlah pembatasan yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor : 067/036.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan kegiatan yang diperbolehkan yakni bersifat ibadah wajib.

Jumlah jemaah yang diperbolehkan turut dalam ibadah juga dibatasi.
Yakni jumlahnya 50 persen dari total kapasitas gedung tempat ibadah menjadi satu diantaranya.
"Jumlah maksimal 300 orang, dan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung," kata Rudy kepada TribunSolo.com, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Kegiatan Pertama Abu Bakar Baasyir Tiba di Rumah : Salat di Masjid Ponpes Ngruki, Menyapa Santri
Baca juga: Datangi Gereja, Pimpinan Daerah Karanganyar Kagum Alat Canggih Live Misa Natal Bagi Jemaah di Rumah
Jarak antar jemaah, tutur Rudy, saat beribadah juga diatur selama pemberlakuan PSBB.
"Jarak antar orang paling sedikit 1,5 meter," tutur Rudy.
Tak Ada Penyekatan
Pemkot Solo menegaskan tak melakukan penyekatan selama PSBB mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat memimpin rapat koordinasi PSBB di Rumah Dinas Loji Gandrung, Jalan Slamet Riyadi, Jumat (8/1/2021) malam.
"Kita pembatasan kegiatan masyarakat, yang diketatkan kegiatannya," tegasnya.
Rudy mengungkapkan, mengapa Pemkot Solo tak melakukan penyekatan bagi warga luar kota karena sudah sesuai keputusan bersama.
"Jika ditutup (jalan) jadi geger," ungkapnya.
"Ndak ada penyekatan tapi protokol kesehatan ditegakkan," tambahnya.
Baca juga: Lengkap, Isi Surat Edaran PSBB Sukoharjo : PKL hingga Mall Hanya Bisa Buka Sampai Jam 7 Malam
Baca juga: PSBB Solo Selama 11-25 Januari, Pemkot Beri Sinyal Warung HIK Hanya Bisa Buka Sampai Jam 19.00 WIB
Pemkot Solo sendiri, lanjut Rudy bakal lebih gencar mengawasi masyarakat agar patuh protokol kesehatan.
Termasuk meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP, TNI dan Polri.
"Kalau warga luar kota ke sini berkerumun bakal dibubarkan," aku dia.
"Kalau masuk Solo melanggar aturan dikenai sanksi," imbuhnya.
Dukuh Penuh PSBB
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo tidak masalah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal dimulai 11 Januari 2021 di Pulau Jawa - Bali.
Asalkan menurut orang nomor satu di Kota Solo itu, pelaksanaannya dilakukan seragam.
Dikatgakan, bila hanya Pemerintah Kota (Pemkot) Solo saja yang menerapkan, penanganan kasus Covid-19 menjadi percuma.
Pemkot Solo, aku Rudy, sudah berusaha optimal dalam penerapan mengenakan masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak (3M).
Baca juga: Solo Masuk PSBB Akibat Corona Menggeliat, Polisi Masih Tunggu Pemkot, Agar Teknis Tak Bertabrakan
Baca juga: Tarik Rem Darurat, PSBB Transisi di DKI Jakarta Diperpanjang hingga 6 Desember 2020
Selain itu, tracing, testing, dan trearment (3T) juga sudah diterapkan.
"Kalau semua menerapkan PSBB, tidak ada persoalan. Solo ini sudah 3T, tapi sekitarnya tidak kan bengep (babak belur) juga," kata Rudy kepada TribunSolo.com, Rabu (6/1/2021).
Rudy meyakini keputusan penerapan PSBB sudah melalui pertimbangan yang matang.
"Kalau pusat memutuskan itu pasti penuh pertimbangan," ucapnya.
Pemkot Solo segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Tengah terkait penerapan PSBM.
"Kita koordinasikan dulu minimal dengan gubernur, PSBB ini bagaimana, soalnya ini mbledose tenanan dan menyangkut hidup orang banyak," tutur Rudy.
Polisi Tunggu Pemkot
Polresta Solo masih menunggu regulasi jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Kota Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pihaknya masih menanti tindak lanjut dari wacana tersebut.
"Kami masih menunggu hasil koordinasi tindak lanjutnya dengan pihak Pemkot Solo," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Berlaku Mulai 11 Januari, Ini Perbedaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali dengan PSBB
Baca juga: Tarik Rem Darurat, PSBB Transisi di DKI Jakarta Diperpanjang hingga 6 Desember 2020
Ade pun enggan menanggapi lebih jauh tentang teknis pelaksanaanya.
Apakah dengan PSSB, titik masuk di Kota Solo bakal disekat secara berkala seperti beberapa bulan lalu.
"Kami masih menunggu," paparnya.
"Utamanya terkait dengan penyesuaian regulasi agar implementatif di lapangan," pungkasnya.
Keputusan Pemerintah Pusat
Kasus aktif Covid-19 belum menunjukkan tren penurunan, pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali.
Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.
Baca juga: Jika Kondisi Memburuk, RSUD Bung Karno Solo Siapkan Sejumlah Lantai, Disulap Jadi Bangsal Covid-19
Baca juga: Kondisi Corona di Solo Mengkhawatirkan, Rumah Sakit Penuh, Pasien Covid-19 Pun Harus Antre
"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, di Istana Negara, Jakarta, (6/1/2021).
Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden.
Nantinya Gubernur akan menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19.
Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah.
Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel.
"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.
Sementara itu di Jateng yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya.
Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.
Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: BREAKING NEWS: Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa dan Bali 11-25 Januari