Beri Klaten Terbaru
Tak Beri Ampun, Semua Objek Wisata di Klaten Ditutup Selama PSBB 11-25 Januari, Nekat Kena Sanksi
Sri mengklaim semua pengelola di kabupaten Klaten sudah memahami aturan tersebut.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Segala jenis objek wisata di Kabupaten Klaten ditutup saat pelaksanaan PSBB 11-25 Januari 2021 mendatang.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Sri Nugroho mengatakan penutupan sementara objek wisata berlaku untuk semua bidang seperti alam, air religi hingga buatan.
"Mulai 11 sampai 25 Januari semua senis wisata ditutup sementara," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: 6 Syarat Nikah saat PSBB Klaten 11-25 Januari : Izin Lengkap Mulai dari Desa hingga Tak Ada Hiburan
Baca juga: Daftar Kegiatan Dibatasi & Dilarang saat PSBB Klaten 11-25 Januari,dari Angkringan hingga Pernikahan
Sri mengklaim semua pengelola di kabupaten Klaten sudah memahami aturan tersebut.
Lanjut, ia menegaskan jika, nantinya ada pengelola objek wisata nekat membuka, maka tim satgas tak segan-segan memberikan sanksi tegas.
"Kalau ada yang nekat tentunya tim satgas akan memberikan sanksi tegas, dengan surat secara tertulis," tegas Sri.
SE Bupati
Ada sejumlah kegiatan yang dilarang selama penerapan PSBB di Kabupaten Klaten pada 11-25 Januari 2021.
Kini, Surat Edaran (SE) Bupati Klaten nomor 360/016/32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 sudah ditandatangani, Jum'at (8/1/2021).
Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan surat ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Forkompida.
Baca juga: Hindari Nikah Tanggal 11-25 Januari 2021 saat PSBB, Bupati Karanganyar : Tolong Tahan, Syarat Ribet
Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Penyekatan saat Abu Bakar Baasyir Pulang ke Solo : Belajar dari Kerumunan HRS
"Surat ini kami keluarkan berdasarkan intruksi dari Kemendagri, dan akan dilaksanakan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021," terang dia kepada TribunSolo.com, Jum'at, (8/1/2021)
Lanjut, ia mengatakan dalam pelaksanaan SE ini pihaknya akan mengoptimalkan kembali Satgas Covid-19 di seluruh Kecamatan, Desa/Kelurahan dan RT/RW.
Selain itu, Satgas Covid-19 ini juga melakukan pemantauan serta pengawasan ketat sesuai dengan SE tersebut.
"Petugas patroli dan pembubaran kerumunan serta operasi protokol kesehatan," jelasnya.
Lanjut Dia menghimbau dengan adanya SE ini agar dapat dipatuhi oleh masyarakat Klaten.
"Agar dipatuhi dan dilaksanakan agar penularan Covid-19 menurun, " harapnya.
Ada sejumlah yang dibatasi hingga dilarang.
Tetapi khusus kesehatan, pasar hingga engeri (pom bensin) tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca juga: Tak Ikuti Aturan PSBB Karanganyar 11-25 Januari, Dibubarkan Satpol PP, Diimbau Malam di Rumah Saja
Baca juga: PSBB Solo 11-25 Januari, Wali Kota FX Rudy Tegaskan Tak Lakukan Penyekatan : Jika Ditutup Jadi Geger
Berikut ini kegiatan yang dibatasi dan dilarang :
1. Pembatasan kegiatan di tempat kerja perkantoran baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta. Work Form Home (WFH) 75 persen dan Work Form Office (WFC) 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dari berbagai level pendidikan dilakukan secara daring/online.
3. Kegiatan di pondok pesantren dilakukan secara daring.
4. Tempat ibadah pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
5. Restoran, toko, kafe, angkringan, PKL atau sejenisnya dengan hanya boleh diisi sebesar 25 persen. Selebihnya dibungkus.
6. Pusat pemberlanjaan di kabupaten Klaten juga dibatasi maksimal hingga pukul 19.00 WIB.
7. Segala jenis objek wisata dikelola Pemkab, BUMN, BUMDes, swasta serta masyarakat ditutup sementara.
8. Event seni budaya dan olah raga sementara tidak diizinkan selama pemberlakuan SE.
9. Hajatan atau pernikahan wajib mendapatkan izin berlapis dari desa hingga tingkat di atasnya dengan protokol yang sangat ketat.
Keputusan Pemerintah Pusat
Kasus aktif Covid-19 belum menunjukkan tren penurunan, pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali.
Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.
Baca juga: Jika Kondisi Memburuk, RSUD Bung Karno Solo Siapkan Sejumlah Lantai, Disulap Jadi Bangsal Covid-19
Baca juga: Kondisi Corona di Solo Mengkhawatirkan, Rumah Sakit Penuh, Pasien Covid-19 Pun Harus Antre
"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, di Istana Negara, Jakarta, (6/1/2021).
Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden.
Nantinya Gubernur akan menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19.
Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah.
Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel.
"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.
Sementara itu di Jateng yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya.
Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.
Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: BREAKING NEWS: Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Jawa dan Bali 11-25 Januari