Berita Karanganyar Terbaru
Pemkab Karanganyar Izinkan PKL Buka saat PSBB Jilid II, Jam Juga Operasional Diperpanjang
Bupati Karanganyar, Juliyatmono memberikan izin kepada para pedagang kaki lima di wilayahnya untuk kembali berjualan seperti semula. Pedagang silakan
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Angin segar datang untuk para pelaku usaha kuliner malam di Kabupaten Karanganyar.
Pasalnya, pemberlakukan PSBB Jilid II, akan ada pelonggaran yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono memberikan izin kepada para pedagang kaki lima di wilayahnya untuk kembali berjualan seperti semula.
Hal ini disampaikan saat menanggapi adanya keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau biasa akrab oleh masyarakat dengan PSBB.
"Pedagang silakan buka, namun pada jam 20.00 WIB semuanya harus tutup kembali," katanya kepada TribunSolo.com pada Minggu (24/1/2021).
Dirinya menekankan agar para pengusaha PKL untuk tetap menjaga protokol kesehatan demi menekan angka Covid-19 di wilayahnya.
"Apabila sudah diberi kesempatan jangan berlaku seenaknya, tetap jaga protokol dan apabila waktunya tutup segera berkemas," tegasnya.
Baca juga: Karanganyar Lakukan Distribusi Vaksin Covid-19 Sinovac ke 11 Puskesmas, Dikawal Polisi
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Karanganyar, 36 Fasilitas Kesehatan Disiagakan
Baca juga: Tenaga Kesehatan Berduka : Dokter RSUD Karanganyar Sutiyono Gugur, Sempat Berjuang Hadapi Covid-19
Baca juga: Pendiri Sekaligus Politisi Senior PDIP Asal Karanganyar, Gunawan Wirosaroyo Meninggal Dunia
Sebelumnya pihak Pemkab Karanganyar memberlakukan pembatasan kegiatan bagi para pedagang dan pemilik warung makan hingga jam 7 malam.
Selain itu para PKL yang membuka lapak di area publik seperti alun-alun, Taman Pancasila dan sejumlah trotoar juga diperintahkan untuk tutup, hanya mereka yang berdagang di rumah atau di area pribadi saja yang boleh buka.
"Sekarang semuanya boleh buka, tapi ingat aturannya dan jangan melanggar," ungkapnya.
Memilih Tidak PSBB
Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengaku dilematis terkait PSBB yang bakal diperpanjang lagi.
Namun hingga kini, pihaknya sendiri belum menerima surat resmi perpanjangan, baik dari Kemendagri maupun Gubernur Jawa Tengah.
"Kami menunggu surat tertulisnya baik dari Kemendagri maupun dari Pak Gubernur," kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono Jumat (22/1/2021).
Secara pribadi, Juliyatmono mengaku tak setuju jika PSBB diperpanjang.
Baca juga: Perpanjangan PSBB Bikin Ketar-Ketir Pedagang Kuliner Malam, Ini Respon Pemkab Sukoharjo
Baca juga: PSBB Bakal Diperpanjang, Pedagang Kuliner Malam Sukoharjo Ketar-Ketir, Tak Bisa Bayar Cicilan Bank
"Kalau suruh memilih, saya memilih tidak melanjutkan PPKM," katanya menekankan.
Dirinya beralasan jika pemberlakuan PSBB selama hampir 2 pekan ini sudah cukup memberatkan masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Apalagi jika diperpanjang hingga waktu yang masih belum dapat ditentukan.
"Kasian masyarakat, justru yang harus diedukasi disiplin personal, kuncinya itu," aku dia.
"Biarlah masyarakat kembali melakukan aktivitasnya dengan dikontrol dan yang harus dilakukan disiplin personal," terangnya.
Lebih lanjut dirinya menilai penyebaran virus covid-19 harus ditekan lewat pribadi masing-masing warga, tidak sekedar lewat aturan pengetatan.
"Seketat apapun aturan, kalau masyarakat tidak disiplin akan menyebarkan virus ke mana-mana," tandasnya.
Keputusan Kemendagri
Sebelumnya, pemerintah berencana memperpanjang PSBB pasca selesai 25 Januari 2021.
Pernyataan itu dsampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal pada Rabu (20/1/2021).
"Angka terakhir masih belum menunjukkan penurunan angka yang signifikan atau positive rate," katanya dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ.
Baca juga: Apesnya Warung di Solo Ditutup Paksa Sementara, Gegara Langgar Protokol Kesehatan Covid-19 saat PSBB
Baca juga: 8 Hari PSBB Sragen, Ada 20 Hajatan Dibubarkan Satpol PP : Karena Menimbulkan Kerumunan
"Dari hasil rapat kabinet kemarin, akan diperpanjang hingga dua minggu setelah tanggal 25 Januari," imbuhnya.
Syafrizal menambahkan bahwa perpanjangan masa PSBB masih belum disebutkan jumlah pasti harinya.
"Akan diperpanjang dua minggu lagi, hingga menunjukkan angka positif Covid 19 menurun," terangnya.
Dirinya juga meminta kepada setiap kepala daerah untuk mengevaluasi kegiatan PSBB yang telah berjalan hampir dua minggu itu.
"Coba dicek kelengkapan penunjang masyarakat seperti fasilitas kesehatan, jumlah tempat tidur dan aspek lainnya," ucapnya.
Dirinya berharap melalui perpanjangan PSBB, angka positif Covid 19 dapat menurun dengan signifikan.
"Walau fasilitas umum masih buka diharapkan dapat menurunkan angka Covid 19 di seluruh penjuru wilayah," harapnya. (*)