Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Sempat Ada Isu Tutup saat Jateng di Rumah Saja, Pedagang Pasar Gede Kecele, Jualan Tapi Tak Ada Stok

Sejumlah pedagang Pasar Gede Kota Solo kecele dengan penerapan gerakan Jateng di Rumah Saja selama dua hari.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Pengunjung membeli pisang dari pedagang di Pasar Gede Kota Solo, Kecamatan Jebres, Sabtu (6/2/2021). 

Diketahui jika gerakan tersebut mulai berlaku di Kota Solo pada 6-7 Februari 2021.

Pemkot Solo sendiri tak mengizinkan objek wisata untuk beroperasi, sementara untuk pasar maupun mall tetap buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Yang diwajibkan dirumah saja adalah warga masyarakat yang tidak beraktivitas tetap dirumah. Linmas yang ada di kelurahan masing masing diwajibkan untuk kontrol keliling di RW masing masing kelurahan," katanya.

"Nek dodol wedangan yo dodol ngono wae ning prokes, nek nekat melanggar tutup (Kalau jualan ya jualan tapi protokol kesehatan, nekat tutup)," tegasnya.

Penekanan Kapolresta

Sementara, masyarakat Kota Solo yang melanggar peraturan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' akan mendapatkan sanksi sosial.

Sanksi sosial tersebut berupa kerja sosial maksimal 8 jam.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat bersama Pemkot Solo.

Hasilnya ada beberapa poin selama gerakan Jateng di rumah saja.

Poin tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Solo.

Nasib Warga di Solo Raya, Besok Jateng di Rumah Saja, Kini Malah Kebanjiran Akibat Bengawan Meluap

Simak Ketentuan Gerakan Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari 2021, Hal yang Boleh & Tidak Diperbolehkan

Dalam poin tersebut tempat hiburan seperti tempat bermain, diskotik, pub, karaoke, game online dan lain sebagainya dilarang buka pada 6-7 Februari 2021.

"Destinasi wisata juga tidak boleh buka," papar dia kepada TribunSolo.com, Kamis (4/2/2021).

Sementara, waktu operasional toko modern sampai kelontong sama dengan saat PSBB yakni pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.

"Pelaku usaha seperti mall, pasar tradisional, juga diwajibkan mendirikan posko penegakan protokol kesehatan," kata dia.

Nantinya bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama gerakan Jateng di rumah saja akan disanksi sosial.

"Sanksi kerja sosial maksimal 8 Jam," papar dia.

Kepolisian nanti akan menyiapkan personel untuk mensukseskan program tersebut.

"Kami imbau di rumah saja," paparnya.

Saknsi untuk pedagang pasar tradisional yang melanggar protokol kesehatan akan ditutup selama 7 hari.

Sementara, pelaku usaha yang melanggar akan ditutup selama 1 bulan.

"Itu sesuai rapat dengan Wali Kota Solo tadi," papar dia. (*)

Q

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved