Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Satu Keluarga Tewas di Baki

Jagal Satu Keluarga di Baki Divonis Mati, Kuasa Hukum Korban : Tak Ada yang Meringankan Bagi Pelaku

Tidak hanya keluarga korban, tim kuasa hukum mereka juga puas atas vonis pidana mati bagi Henry Taryatmo (41).

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Sidang putusan Henry Taryatmo (41) yang menghabisi 4 nyawa sekaligus di Kecamatan Baki di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tidak hanya keluarga korban, tim kuasa hukum mereka juga puas atas vonis pidana mati bagi Henry Taryatmo (41).

Henry merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga di Baki Sukoharjo.

Ia membantai 4 orang dimana dua diantaranya masih berusia belia.

Kuasa hukum korban, Christiansen Aditya mengatakan aparat hukum telah bekerja dengan profesional dalam kasus ini.

"Dari awal penyidikan, penuntutan sampai persidangan vonis, kami melihat sudah profesional," kata Adit kepada TribunSolo.com, Senin (15/2/2021).

Rentetan kesadisan Henry Taryatmo, pelaku pembunuhan 1 keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Kini pelaku divonis hukuman mati, Senin (15/2/2021).
Rentetan kesadisan Henry Taryatmo, pelaku pembunuhan 1 keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Kini pelaku divonis hukuman mati, Senin (15/2/2021). (KOLASE TRIBUNSOLO.COM)

Baca juga: Resmi Divonis Mati, Jagal 4 Nyawa di Baki Kapan Dieksekusi? PN Sukoharjo : Eksekutor dari Kejaksaan

Baca juga: Mata Keluarga Berkaca-kaca Dengar Hakim Vonis Pembunuh 4 Nyawa di Baki : Puas, Mati Dibayar Mati

Menurutnya, fakta-fakta hukum yang ada di persidangan membuktikan unsur pembunuhan berencana dalam kasus pembantaian satu keluarga di Baki.

"Jaksa di persidangan membuktikan terungkapnya fakta - fakta di persidangan adanya unsur pembunuhan berencana," ucap Adit.

"Unsur pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP. Itu sudah terpenuhi," tambahnya.

Adit menilai tidak ada unsur yang dapat meringankan vonis yang dijatuhkan terhadap Henry.

"Tidak ada yang meringankan," tutur dia.

"Sehingga pada hari ini, vonis kepada terdakwa Henry, unsur pasal 340 KUHP sudah terpenuhi," tambahnya.

'Mati Dibayar Mati'

Keluarga korban menghadiri sidang saat putusan terhadap pelaku pembantaian satu keluarga di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021).

Adapun sidang yang kesekian kalinya itu, memutuskan pelaku pembunuhan 4 nyawa bernama Henry Taryatmo (41) dengan hukuman mati.

Henry menghabisi nyawa Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6) anak masih TK di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Jumat (22/8/2020) silam.

Rumah satu keluarga yang dibunuh mengenaskan di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020).
Rumah satu keluarga yang dibunuh mengenaskan di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020). (TribunSolo.com/Agil Tri)

Baca juga: Detik-detik Pelaku Pembunuh 4 Nyawa di Baki Sukoharjo Divonis Mati, Hakim Baca Putusan Jelang Magrib

Baca juga: Rentetan Kesadisan Henry Taryatmo hingga Divonis Hukuman Mati: Bercak Darah Jadi Bukti Kekejiannya

Perwakilan keluarga korban, Samsiyatun (46) tampak tak bisa menahan rasa leganya mendengar Ketua Hakim Bukhori Tampubolon memvonis pelaku dengan hukuman mati sesuai tuntutan sebelumnya.

Bahkan air matanya berkaca-kaca setelah mendengarkan vonis saat sidang yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga pukul 17.00 WIB tersebut.

Dia mengatakan, hati keluarga lega seusai vonis mati dijatuhkan untuk pelaku.

"Kami puas, bukannya kami balas dendam, mati harus dibayar mati, tidak," kata dia dengan nada lirih sembari menahan tetesan air matanya.

"Kita nuntut biar negara mengadili seadil-adilnya. Kita merasa sebagian keluarga sudah marem (puas), kalau dihukum mati," tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, vonis pidana mati terhadap pelaku setimpal dengan perbuatan pembantaian yang dilakukan terhadap anggota keluarganya.

"Dia sudah membunuh 4 orang keluarga Suranto, keturunannya sudah habis, sudah tidak ada keturunan," ucap Samsiyatun.

Ia menegaskan pihak keluarga sudah puas terhadap vonis pidana mati yang diputuskan Pengadilan Negeri Sukoharjo.

"Hati kami sudah lega," tutur dia.

"Biar kehilangan adik-adik, keponakan kami, hati kami sudah lega pembunuh sudah dihukum mati," tambahnya.

Detik-detik Putusan Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati terhadap Henry Taryatmo (41), Senin (15/2/2021).

Adapun sidang dipimpin Ketua Hakim Bukhori Tampubolon dengan hakim anggota 1 Arif dan hakim anggota 2 Wahyuningrum hingga panitera Kurniawan.

Sidang di PN Sukoharjo yang dimulai pukul 15.00 WIB itu berjalan cukup panjang hingga akhirnya putusan dibacakan pukul 17.00 WIB.

Adapun menjelang magrib, sidang tersebut usai dan hakim hingga keluarga meninggalkan ruangan sidang.

Baca juga: BREAKING NEWS : Jagal 4 Nyawa dengan Korban Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Divonis Hukuman Mati

Baca juga: Tok! Siang Ini PN Sukoharjo Gelar Sidang Putusan Henry Taryatmo, Pembantai Satu Keluarga di Baki

Namun sidang di tengah pandemi tidak menghadirkan terdakwa Henry, karena melalui pimpinan sidang bertatap muka melalui online atau virtual sehingga pelaku hanya tampak dalam layar.

Sementara keluarga korban dan kuasa hukumnya setia menyaksikan dan mendengarkan dalam ruangan sidang.

Pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman mengatakan vonis tersebut dijatuhkan berdasar fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses peradilan menjelang Magrib.

Fakta tersebut didasarkan keterangan 6 saksi dan seorang ahli kimia, biologi, dan forensik Polda Jawa Tengah.

"Majelis hakim resmi memukul palu tok, pukul 17.00 WIB," kata dia seusai sidang, Senin (15/2/2021).

"Terdakwa terbukti memutus garis keturunan korban, sehingga timbul kesimpulan akhir pidana mati," jelasnya membeberkan.

Dikatakan, penjatuhan hukuman vonis mati diperkuat dengan sejumlah temuan di lokasi kejadian.

Bercak darah di mana-mana di dalam rumah menjadi salah satu temuan yang memperkuat hal tersebut.

"Terdapat bercak darah yang menguatkan kesadisan seorang terdakwa tersebut," ucap Saiman.

Saiman mengungkapkan tidak ada fakta-fakta hukum yang bisa meringankan vonis yang dijatuhkan untuk terdakwa.

"Tidak ada yang meringankan," ungkap dia.

"Terdakwa divonis pidana mati sesuai dengan fakta hukum, tidak melihat tuntutan jaksa," tambahnya.

Baca juga: Kasus Tersadis 2020 di Sukoharjo : Pembantaian Sekeluarga di Baki & Pembakaran Wanita di Bendosari

Baca juga: Pedihnya Keluarga, Hari Ini Bacaan Tuntutan JPU untuk Pelaku Pembantaian Baki, Tapi Ditunda 2 Minggu

Sebut Ya Allah

Sebelumnya, istri korban Suranto (43), Sri Handayani (36) sempat berteriak 'Ya Allah' dan memegangi dadanya saat ditusuk bagian ulu hati oleh pelaku Henry Taryatmo (41).

Sri menjadi orang pertama yang dibunuh sosok Henry di rumahnya Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (19/8/2020) pukul 01.00 WIB.

Teriakan malam itu, tentu membuat sekeluarga Suranto menjadi panik, karena pelaku Henry membabi buta.

Tragedi itu bermula saat Sri membukakan pintu malam arena tersangka mengatakan ingin mengembalikan mobil dan memberikan setoran.

Namun, saat hendak pamit, tersangka yang bermaksud menggunakan ojek online itu tidak mendapatkan kendaraan.

Dramatis Pembunuhan di Baki Sukoharjo, Anak Merintih Lihat Bapak & Ibu Tewas,Tapi Ikut Dihabisi Juga

Reka Ulang Tragedi Pembunuhan Sekeluarga di Baki Sukoharjo : Istri Korban Dibunuh Pertama 3 Tusukan

"Mulihmu piye, arep numpak opo (pulangmu gimana, mau naik apa?)," tanya korban Sri Handayani yang membukakan pintu untuk pelaku saat malam kejadian dalam reka ulang yang diungkapkan tersangka di Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020).

"Ngojek ae, tapi durung nyantol (ngojek aja, tapi belum nyangkut)," jawab tersangka.

Lantaran masih menunggu ojek online, Sri Handayani mempersilahkan tersangka menunggu di ruang tamu rumahnya.

Kemudian Sri Handayani kembali ke kamar karena suami dan dua anaknya RRI (10) yang masih duduk di bangku Kelas 5 SD dan DAH (6) yang masih TK sudah tidur.

Saat menunggu ini, tersangka sempat bermain game online.

Di tengah bermain game online ini, tersangka teringat utang dan jatuh tempo pembayarannya.

Pada momen itu, muncul niat tersangka untuk memiliki mobil korban, dan niat membunuh korban.

Tersangka kemudian menuju ke dapur rumah korban dan mengambil pisau dapur.

Setelah itu kembali membangunkan korban.

Saat memanggil korban "Mas...mbak," belum ada yang merespon.

Kemudian, tersangka memanggil ulang korban dan ternyata istri korban Sri Handayani yang terbangun.

Saat Sri Handayani terbangun, tersangka menyerahkan uang Rp 250 ribu untuk setoran.

Sewaktu Sri Handayani menghitung uang setoran, tiba- tiba korban menusukkan pisau dapur tepat di uluh hati.

Totalnya ada tiga tusukan yang diberikan pelaku.

"Ya Allah," teriak Sri Handayani yang tertusuk di bagian dada sambil memegangi lukanya.

Setelah itu Suranto terbangun mendengar teriakannya istrinya.

Fakta Lain, Pelaku Bunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Tepat di Hari Pembayaran Jatuh Tempo Utang

Tak Dalam Pengaruh Alkohol, Pelaku Sadar Penuh Saat Habisi Nyawa Satu Keluarga di Baki Sukoharjo

Melihat istrinya bersimbah darah, Suranto shock dan berteriak "heeee...hee," seperti yang terlihat dalam adegan rekonstruksi.

Tersangka yang panik kemudian mendatangi Suranto dan menusukkan pisau di dadanya sebanyak lima kali.

Giliran anak pertama, RF (10) yang bangun dan menangis melihat ayah dan ibunya bersimbah darah.

Tersangka yang melihat anak tersebut menangis mendatanginya di depan kamar tidur korban dan memberikan 7 tusukan.

Setelah itu, anak kedua korban DI (6) juga ikut terbangun dan sekalian dihabisi oleh korban.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, ada sebanyak 51 adegan dalam rekonstruksi ulang yang tidak dilakukan di rumah korban.

"Iya kami melakukan rekonstruksi ini agar lebih jelas kronologinya," jelas dia.

Kuasai Harta Korban

Hutang piutang membutakan mata HT (41) pelaku pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Dia nekat membunuh satu keluarga dari rekan bisnisnya bernama Suranto yang baru diketahui warga pada Rabu (19/8/2020) malam.

Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP bambang Yugo Pamungkas pelaku memiliki hubungan kerja dengan Suranto.

"Motif pelaku ini karena ingin menguasai harta milik korban," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Baki, Sabtu (22/8/2020).

Identitas Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Baki Sukoharjo yang Ditangkap Polisi Hanya Hitungan Jam

Penjelasan Kapolda Jateng Soal Motif Pelaku Pembunuhan Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga

Pelaku yang juga merupakan warga Kecamatan Baki itu, ingin menguasai sebuah mobil jenis Toyota Avanza bernomor polisi AD-9125-XT.

"Mobilnya sempat digadaikan oleh pelaku, karena pelaku memiliki hutang," ucapnya.

"Tak ingin ketahuan, pelaku nekat menghabisi keluarga korban," imbuhnya.

Yugo mengatakan, hutang yang dimiliki pelaku bukanlah dengan korban namun dengan orang lain, yang merupakan kenalan pelaku.

Kasus pembunuhan ini sendiri baru diketahui pada Jumat (21/8/2020) malam.

"Saat itu kami mendapatkan laporan dari warga, yang mencium aroma tidak sedap dari dalam rumah korban," terangnya.

Pelayat Padati Rumah Duka Sekeluarga Tewas di Baki, 4 Jenazah Dimakamkan di TPU Bulakrejo Malam Ini

Pelaku Ditangkap 3 Jam Sejak Jenazah Satu Keluarga Ditemukan, Kapolda: Motifnya Utang Piutang

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 3 jam.

"Kita tangkap seorang pelaku ini di kawasan Sukoharjo," tandasnya. 

Ditangkap Cepat

Pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo ditangkap, Sabtu (22/8/2020).

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pelaku merupakan teman dekat korban.

Awalnya pelaku meminjam mobil rental milik korban, tetapi justru dijual karena terlilit hutang.

Namun polisi masih melakukan persiapan untuk menggelar jumpa pers pengungkapan kasus yang menggemparkan publik karena satu keluarga dihabisi di Polsek Baki pukul 12.00 WIB ini.

"Benar," ungkap salah satu sumber di Polsek Baki. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved