Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Pengelola Hotel Bisa Dijerat Pidana Jika Terbukti Sediakan PSK di Solo, Terancam 7 Tahun Penjara

Ancaman 7 Tahun penjara bisa menghantui pengelola hotel jika terbukti menyediakan layanan plus-plus. 

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
dok.Polresta Solo
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming (jaket kuning), ikut razia PSK yang digelar Polresta Solo, Sabtu (27/2/2021) malam. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengelola hotel bisa dijerat pidana bila terbukti menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Bahkan hukuman berat menanti yakni 7 tahun penjara.

Menurut Kapolsek Banjarsari Kompol Djoko Satrio Utomo, hal tersebut seperti yang tertuang dalam aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dan atau Pasal 2 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Sejak Gencar Razia PSK di Solo, Modus Mangkal Jadi Berubah: Pindah di Bantaran Sungai

Baca juga: Aksi Gibran Setelah Jabat Wali Kota Solo, Pantau Vaksinasi dan Proyek Molor, Malamnya Ikut Razia PSK

"Jika ada pelaku hotel yang menampung atau menyediakan layanan perempuan untuk diperjual belikan, itu nanti akan dianggap sebagai mucikari," kata dia, Jumat (5/3/2021).

Kapolsek menjelaskan, sanksi yang diberikan beragam, tergantung usia wanita yang diperdagangkan. 

"Kalau usia dewasa bisa termasuk tipiring, bisa dipenjara 3 bulan. Tapi kalau anak-anak, bisa sampai 7 tahun," terangnya. 

Untuk mengantisipasi hal itu, sosialisasi kepada pengelola hotel sudah dilakukan oleh anggota Polsek Banjarsari. 

Baca juga: Cerita Wali Kota Solo Gibran Terobos Hujan, Ikut Razia PSK di Gilingan dan Kestalan

Selain prostitusi di Hotel, pihak Polsek Banjarsari juga malakukan preventif tempat prostusi di tempat umum. 

"Patroli ditempat umun kita lakukan pada Pagi, Siang, hingga Malam hari," kata dia. 

"Apabila menemui pelaku prostitusi, bisa langsung kita diamankan. Pengamanan ini juga bisa dibackup oleh tim Pekat di polsek Banjarmasin yang sudah kami bentuk," tandasnya.

Modus Mangkal Berubah

Razia Pekerja Seks Komersial (PSK) di Solo makin gencar saat ini. 

Hampir setiap hari polisi melakukan razia untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut.

Terbaru, Polsek Banjarsari berhasil menjaring empat PSK pada Operasi Pekat yang dilakukan Rabu (4/3/2021) malam. 

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Berkedok INFO KOS, Pelaku Pakai Kode Doraemon, Nobita dan Shizuka

Baca juga: Pasutri Muda Ini Jadi Mucikari Prostitusi Online, Tawarkan Anak di Bawah Umur, Kini Ditangkap Polisi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved