Berita Solo Terbaru
Aturan Kegiatan Pentas Seni di Karanganyar: Tampil di Hajatan Boleh, Konser Tak Boleh
Pemerintah Kabupaten Karanganyar sudah mengizinkan gelaran pentas seni di hajatan. Namun, tetap harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten Karanganyar sudah mengizinkan gelaran pentas seni di hajatan.
Namun, tetap harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat.
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, salah satu yang diijinkan adalah diselenggarakan pentas seni atau orkes di tengah hajatan.
Baca juga: Langgar Aturan Hajatan, 3 Lokasi Hajatan di Grogol Sukoharjo Dibubarkan, Satu Lokasi Kena Sanksi
Baca juga: Hari Ini Ada 20 Hajatan di Karanganyar, Ada yang Melanggar Aturan Protokol Kesehatan
Namun, Juliyatmono memberi catatan bahwa pagelaran seni yang diizinkan tampil hanya sebagai pelengkap dan bukan utama.
"Kalau hanya penampilan hajatan boleh saja, tapi kalau konser masih belum boleh," katanya pada Senin (15/3/2021).
"Sama jangan terlalu malam, kemarin ada yang buat acara wayang virtual sebelum jam 12 sudah bubar," imbuhnya.
Dirinya berharap masyarakat untuk menaati aturan yang telah dibuat demi kemaslahatan bersama.
"Kami telah memberi kelonggaran tolong dipatuhi, nanti kalau ada peningkatan angka Covid-19 bisa kami evaluasi lagi," tegasnya.
Baca juga: Empat Lokasi Pesta Hajatan di Sukoharjo Didatangi Petugas: Lebih 30 Orang, Bubarkan
Demi memantau kegiatan hajatan Juliyatmono memerintahkan Satpol PP Karanganyar untuk rajin berpatroli memantau penyelenggaraan hajatan.
"Masih banyak ditemukan yang belum taat aturan tapi nanti kami ingatkan terus," terangnya.
Hingga saat ini angka Covid-19 di Karanganyar mencapai 234 orang.
Adapun yang dinyatakan positif Covid-19 terbanyak ada di Kecamatan Karanganyar dengan angka 31 orang.
Aturan Makin Longgar
PPKM jilid 3 resmi dimulai di Karanganyar hari ini, Selasa (9/3/2021)